Eni sendiri sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari sebelumnya, KPK juga telah memanggil Mekeng untuk diperiksa. Namun demikian, Mekeng kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi saya dapat informasi dari penyidik ada surat yang dikirim oleh pihak kuasa hukum pada tanggal 7 [Oktober] kemarin. Di surat disebutkan bahwa yang bersangkutan kurang sehat tapi tidak ada lampiran keterangan dokter di sana," ujar Febri.
[Gambas:Video CNN]
Kasus yang menjerat bos Borneo Lumbung Energy & Metal ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih. Ia divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus PLTU Riau-I itu juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.