Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
Eni Maulani Saragih. Eni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan terkait dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Eni sendiri sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Eni diduga menerima uang suap sebesar Rp5 miliar dari Samin Tan untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Dalam fakta persidangan, Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng disebut menjadi orang yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih.
Kendati sudah menjadi tersangka, sampai saat ini Samin Tan belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah KPK.
Sehari sebelumnya, KPK juga telah memanggil Mekeng untuk diperiksa. Namun demikian, Mekeng kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak kuasa hukum Mekeng telah menyampaikan surat yang menyatakan pihak bersangkutan sedang sakit. Namun, sambung Febri, dalam surat yang disampaikan tersebut tidak ada lampiran keterangan dokter.
"Tadi saya dapat informasi dari penyidik ada surat yang dikirim oleh pihak kuasa hukum pada tanggal 7 [Oktober] kemarin. Di surat disebutkan bahwa yang bersangkutan kurang sehat tapi tidak ada lampiran keterangan dokter di sana," ujar Febri.
[Gambas:Video CNN]Kasus yang menjerat bos Borneo Lumbung Energy & Metal ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih. Ia divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus PLTU Riau-I itu juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/ain)