Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) belum juga mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Perppu KPK. Padahal
UU KPK yang baru hasil revisi bakal berlaku, 17 Oktober nanti.
UU KPK hasil revisi disahkan DPR atas keputusan bersama pemerintah, 17 September lalu. Meski Jokowi tak meneken UU hasil revisi, payung hukum baru bagi lembaga antirasuah itu otomatis berlaku.
Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.
Presiden dalam hal ini punya tenggat paling lama 30 hari untuk memberi pengesahan terhitung sejak RUU itu disetujui DPR dan pemerintah. Jika dalam jangka waktu itu presiden tak membubuhkan tanda tangan, maka RUU tersebut tetap berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan sejumlah tokoh masyarakat, yang bertemu Jokowi akhir September lalu, membaca jika presiden terpilih itu didesak oleh partai pendukung untuk tak mengeluarkan Perppu KPK.
Para tokoh tersebut awal bulan ini juga sudah bertemu kembali untuk memetakan pertimbangan Jokowi belum mengeluarkan Perppu.
Meskipun, kata Feri, para tokoh tersebut sudah menyampaikan bahwa presiden secara sosio-politik memiliki hak subjektif dan secara hukum mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Perppu.
"Jadi tinggal apakah sikap presiden betul-betul bersama publik dan mendengarkan aspirasi publik, atau memang tertahan oleh kepentingan partai politik yang melarang presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK," kata Feri kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (15/10).
 Presiden Jokowi mengundang puluhan tokoh nasional untuk meminta masukan soal UU KPK hasil resvisi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Feri mengungkapkan sebenarnya sudah disiapkan setidaknya tiga rancangan Perppu KPK. Rancangan pertama, kata Feri, hanya berisi dua poin, yakni membatalkan revisi UU KPK dan melakukan seleksi ulang terhadap pimpinan KPK.
Versi draf Perppu KPK itu disodorkan koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
Kemudian rancangan kedua berasal dari para tokoh senior yang bertemu Jokowi. Feri menyebut versi kedua ini mencoba mencari jalan tengah dari 'kerumitan' yang muncul dalam revisi UU KPK ini.
"(Poinnya) soal dewan pengawas, status ASN, proses penyelidikan-penyidikan, proses projusticia dan bukan projusticia," ujarnya.
Sedangkan versi ketiga, lanjut Feri, berisi soal penundaan pemberlakuan UU KPK hasil revisi selama dua tahun. Dalam kurun waktu itu, DPR melakukan legislatif review terhadap UU baru itu.
"Tinggal kemudian presiden memutuskannya bagaimana. Kabarnya itu yang sedang dipertimbangkan oleh presiden," tuturnya.
 Gelombang protes mahasiswa dan kelompok sipil menyikapi sejumlah kebijakan pemerintah dan parlemen. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Feri berharap di sisa waktu sebelum UU KPK hasil revisi ini otomatis berlaku, Jokowi menerbitkan Perppu. Namun, ia tak yakin hal itu dilakukan Jokowi. Feri lebih yakin Perppu KPK baru dikeluarkan setelah Jokowi bersama Ma'ruf Amin dilantik.
"Maka paling fleksibel itu presiden harus menerbitkan Perppu setelah pelantikan," katanya.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai Jokowi mendapat tekanan dari partai koalisi, sehingga sampai hari ini belum mengeluarkan Perppu KPK. Ujang mengibaratkan Perppu KPK ini seperti buah simalakama.
"Maju kena mundur pun kena. Dikeluarkan Perppu partai koalisinya Jokowi marah. Tak dikeluarkan Perppu rakyat marah. Bagai makan buah simalakama," kata Ujang dihubungi terpisah.
Meski mendapat tekanan partai, Ujang mengatakan Jokowi harus tetap menerbitkan Perppu KPK agar rakyat tak merasa dibohongi. Selain itu, kata Ujang, Jokowi juga akan dinilai ikut andil memperlemah dan membunuh KPK.
"Jika tidak mengeluarkan Perppu kesannya Jokowi ikut andil memperlemah dan membunuh KPK. Dan terkesan melindungi mereka yang korupsi," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]Desakan publik terhadap Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK menguat seiring gelombang demonstrasi yang dilakukan ribuan mahasiswa dan kalangan masyarakat sipil sepanjang akhir September 2019.
Mahasiswa bahkan sempat memberi tenggat kepada Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK 14 Oktober, kemarin. Mahasiswa bahkan menjanjikan kembali menggelar kembali gelombang demonstrasi jika Jokowi tak menuruti tuntutan mereka.
Namun hingga tenggat yang telah ditetapkan, Jokowi bergeming. Sementara mahasiswa belum menunjukkan respons balik atas tuntutan yang mereka utarakan sebelumnya.
(fra/gil)