Terpenjara Parpol, Jokowi Dinilai Cari 'Aman' soal Perppu KPK

CNN Indonesia
Selasa, 15 Okt 2019 05:30 WIB
Presiden Jokowi dinilai terkekang partai politik koalisi yang punya 'pasukan' di DPR sehingga hanya memilih jalan 'aman' terkait penerbitan Perppu KPK.
Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pengamat politik membeberkan kemungkinan alasan yang membuat Presiden Joko Widodo ragu dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait revisi UU KPK yang diketok pada 17 September lalu. Salah satu kemungkinannya adalah Jokowi lebih memilih cari 'aman' dari cengkeraman partai politik koalisi soal Perppu KPK.

Perppu KPK itu sendiri dinilai menjadi solusi atas polemik revisi UU KPK. Dimana berdasar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU KPK segera berlaku setidaknya tiga hari lagi pada 17 Oktober atau tepat sebulan setelah revisi diketok.

"Ini para relawan Jokowi sedang gembira menyiapkan kegiatan 19-20 Oktober, padahal Presiden Joko Widodo sedang bingung," sindir pengamat politik Jerry Sumampow dalam diskusi di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Senin (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerry menilai, ancang-ancang Jokowi menerbitkan Perppu KPK dihadapkan pada penolakan partai koalisi. Sedangkan di sisi lain jika memilih tak mengeluarkan Perppu KPK maka Jokowi ia anggap turut menyumbang kegagalan gerakan reformasi.

"Ini sudah kurang tiga hari lagi kita tidak melihat gelagat untuk menerbitkan Perppu. Saya kira, pemberantasan korupsi adalah salah satu agenda penting reformasi. Kalau sampai tanggal 17 Presiden tidak mengeluarkan Perppu, Presiden Jokowi ini bisa kita katakan sebagai faktor kedua yang menggagalkan agenda reformasi," kata Jerry lagi.

Dalam forum yang sama, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti turut mengkritik posisi Jokowi yang justru seolah takluk terhadap pertai koalisi. Padahal secara konstitusi, Jokowi telah memiliki cukup alasan untuk mengeluarkan Perppu KPK.

"Karena memang betul situasinya sudah mendesak, ada sekian orang dipenjara dan setidaknya lima orang meninggal dunia dalam konteks memperjuangkan Perppu KPK," ungkap Ray Rangkuti.

Ia menuding, alih-alih berpihak pada rakyat Jokowi justru mengekor pada parpol koalisi. Ray mengingatkan bahwa Jokowi kembali terpilih karena dianggap bisa menjadi 'motor pergerakan'.

"Melalui revisi UU KPK, dalam dua bulan inilah kita melihat bahwa bukan presiden yang dikawal oleh partai koalisi melainkan presiden yang mengawal kemauan parpol koalisi, wabilkhusus PDIP dan presiden yang mempertaruhkan jabatannya," tukas Ray Rangkuti.

Namun begitu Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menyiratkan pemakluman terhadap kebimbangan Jokowi. Pasalnya, peta perpolitikan saat ini memaksa Jokowi untuk mencari 'jalan aman' agar langkah yang diambil tak mengakibatkan kebijakan yang kelak dijegal oleh kekuatan parpol.

Tapi ia meyakinkan bahwa Jokowi sebetulnya tetap berkeinginan menerbitkan Perppu KPK. Indikasi ini ditunjukkan dengan masih aktifnya Jokowi meminta pertimbangan para tokoh.

Sirajuddin menilai Jokowi memang tidak punya kontrol terhadap parpol koalisi. jokowi terkekang, meski masih ada optimisme bahwa Perppu KPK akan dikeluarkan.

[Gambas:Video CNN]
Namun Jokowi harus mendapat dukungan dari luar parpol agar bisa lebih 'bermain cantik' ketimbang parpol koalisi.

"Bayangkan saja, Jokowi yang tidak punya kontrol ke partai politik, berhadapan dengan para pemain lama di situ yang punya pasukan di DPR. It's not that simple," tukas Sirajuddin.

"Saya kira Pak Jokowi cukup pintar tidak akan ngotot melawan arus. Kalau dia memaksa, suatu saat ingin melakukan sesuatu bisa diblok juga entah di DPR entah kementerian yang dijalankan," terang Sirajuddin.

Sebagai jalan tengah, ia pun menyarankan Jokowi untuk menerbitkan Perppu berisi perubahan sebagian pasal yang dianggap bermasalah dalam UU KPK. Sirajuddin juga meyakini karakter pragmatis parpol saat ini tak memungkinkan Jokowi mendapatkan tekanan berarti.

"Jadi sifatnya bukan mengembalikan ke UU KPK yang semula, sebagai kompromi saya melihat dititikberatkan pada apa yang jadi keberatan masyarakat, misalnya keberatan terhadap dewan pengawas. Atau aspek lain misalnya soal SP3," kata dia. (ika/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER