Kronologi Pembunuhan PSK Online di Hotel Karawang
Selasa, 15 Okt 2019 14:58 WIB
Polres Karawang meringkus tersangka berinisial RS yang melakukan pembunuhan terhadap seorang PSK berinisial OS.(Dok. Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro menceritakan kronologi pembunuhan OS di Hotel Omega.
"Dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka RS," kata Bimantoro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/10).
Kemudian, tersangka dan korban melakukan komunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu di kamar 211 Hotel Omega Karawang.
"Tersangka membunuh dan atau menganiaya korban dan mencuri barang milik korban dengan cara membekap mulut dan hidung korban dengan menggunakan tangan serta handuk," tutur Bimantoro.
Bimantoro menuturkan tersangka RS mengambil sejumlah barang milik korban. Antara lain dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp250.000.
"Pengakuan (tersangka) iya (sempat meminum obat kuat)," ucap Bimantoro.
Motif pembunuhan itu, kata Bimantoro, dipicu rasa sakit hati RS dengan perkataan korban.
"Pelaku sakit hati terhadap perkataan korban karena menolak disetubuhi lebih lama," ujarnya.
Tersangka berhasil diringkus pada 12 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah proyek Bekasi Town Square, Bekasi. Saat ini, tersangka RS menjalani masa penahanan di Mapolres Karawang.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP.
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Gerindra, PDIP & PKB Respons Putusan MA soal Suket Gibran
Nasional • 1 jam yang laluRaffi Ahmad Buka Suara soal Hadir di Acara Deklarasi Sumpah Pemuda
Nasional • 2 jam yang laluPernyataan Lengkap Raffi Ahmad soal Hadir di Deklarasi Sumpah Pemuda
Nasional • 2 jam yang laluDPR Soroti Relokasi 535 KK Terdampak Proyek Bendung Karangnongko
Nasional • 7 jam yang laluPolda Metro Minta Maaf soal Deklarasi Mahasiswa, Sebut Raffi Diundang
Nasional • 11 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK