Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI telah telah menyerahkan perbaikan dokumen Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
UU KPK) ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebelumnya, terdapat sejumlah salah ketik atau
typo dalam UU KPK yang sudah disahkan itu.
"Sudah [diserahkan ke Setneg]," kata anggota Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menerangkan terdapat dua kesalahan ketik dalam dokumen UU KPK hasil revisi, yaitu di Pasal 10A Ayat (4) dan Pasal 29 Ayat (e) terkait usia minimal pimpinan KPK.
"Ada dua salah ketik, yaitu [kata] 'penyerahan' terketik 'penyerahaan' (Pasal 10A Ayat 4) dan soal usia 50 tahun, dalam kurung tertulis 40 tahun, yang seharusnya lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e)," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut salah ketik dalam revisi UU KOK terjadi karena peraturan itu dibuat terburu-terburu dan sangat tertutup.
"Ada kesalahan ketik karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," ucap Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (14/10) dikutip dari Antara.
Ia menyatakan bahwa seharusnya proses pembahasan revisi UU KPK itu terbuka sehingga masyarakat bisa memberikan masukan.
"Kami sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutupi sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham bisa mempersiapkan diri bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.
(mts/arh)