"Dia (pemohon) bisa cek kalau sudah ada nomornya. Kalau enggak ada nomornya kaya bayi yang belum punya nama kok," kata Romli ditemui di Hotel Mandarin Oriental usai mengisi Diskusi terkait Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Romli juga menyebut saat ini KPK memang memerlukan aturan baru yang telah direvisi. KPK kata dia telah berjalan jauh keluar dari konteks awal pembentukan lembaga ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Harus ada dewan pengawas. Dulu kan yang awasi publik. KPK pertanggungjawaban ke publik. Yang awasi publik, LSM-LSM [harusnya mengawasi], tapi kan enggak ngawasin, membenarkan sesuatu yang enggak benar," kata dia.
Maka dari itu kata dia, revisi Undang-undang KPK ini ada untuk mengembalikan kembali marwah KPK pada jalan yang seharusnya.
"Bandel, ndableg kalau bahasa saya mah. Kan enggak ada lembaga diperintah undang-undang kok merasa superbody, enggak bisa disentuh. Enggak ada juga lembaga yang enggak bisa disentuh di negara manapun," katanya.
Sebelumnya, kuasa pemohon yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, tak mempersoalkan penomoran UU KPK yang belum dilakukan itu.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, uji materi tetap bisa diproses sambil menunggu penomoran UU. Hal ini merujuk dari pengalamannya mengajukan uji materi UU MD3 yang saat itu juga belum bernomor.
"Data mengenai UU MD3 dapat dilihat dalam Risalah Perkara UU MD3 (16/PUU-XVI/2018). Kuasa pemohon juga sudah tujuh kali berperkara di MK. Pemohon beranggapan, saat masa perbaikan UU KPK sudah memiliki penomoran," kata Zico.
Dalam sidang uji materi pada Selasa (1/10), MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas uji materi yang dinilai banyak kekurangan.
(tst/arh)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (