Diketahui, salah satu ketentuan dalam UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September adalah soal batas usia pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan KPK yang sudah terpilih untuk Desember (2019) nanti dipilihnya itu sebelum UU KPK direvisi, jadi masih pakai UU lama. [Nurul Ghufron] tidak masalah," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/10).
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Menurutnya, tugas serta kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tak perlu meminta izin Dewan Pengawas dahulu, meskipun UU KPK hasil revisi telah berlaku mulai Kamis (17/10).
Pasalnya, lanjut Masinton, Dewan Pengawas baru dibentuk pada Desember 2019 mendatang bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa Nurul terancam tidak bisa dilantik karena memiliki usia di bawah batas minimal seperti yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.
Sementara, Ghufron, mengutip laman resmi Universitas Jember yang merupakan almamaternya, lahir di Sumenep pada 22 September 1974.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau kita bicara satu aspek itu adalah soal berlaku surutnya tidak suatu peraturan. Peraturan ini tidak berlaku surut. Tapi walaupun tidak berlaku surut, Ghufron tidak bisa dilantik," kata Refly saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/9).
(mts/arh)
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. (