Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi PDIP
Masinton Pasaribu mengatakan pimpinan
KPK terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron, tetap bisa dilantik meskipun baru berusia 45 tahun.
Diketahui, salah satu ketentuan dalam UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September adalah soal batas usia pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
Sementara, dalam UU KPK sebelumnya (UU No. 30 Tahun 2002), pimpinan KPK berumur minimal 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Masinton, proses pemilihan Nurul bersama empat pimpinan KPK lainnya masih menggunakan aturan yang tertuang di dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau sebelum revisi.
"Pimpinan KPK yang sudah terpilih untuk Desember (2019) nanti dipilihnya itu sebelum UU KPK direvisi, jadi masih pakai UU lama. [Nurul Ghufron] tidak masalah," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/10).
 Politikus PDIP Masinton Pasaribu. ( CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Dia menerangkan penerapan aturan tentang usia minimal pimpinan KPK itu sama seperti pembentukan Dewan Pengawas yang tercantum dalam UU KPK hasil revisi.
Menurutnya, tugas serta kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tak perlu meminta izin Dewan Pengawas dahulu, meskipun UU KPK hasil revisi telah berlaku mulai Kamis (17/10).
Pasalnya, lanjut Masinton, Dewan Pengawas baru dibentuk pada Desember 2019 mendatang bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Sama seperti di pasal terkait Dewan Pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan itu menggunakan (regulasi) lama. Izin melalui komisioner," ucap Masinton.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa Nurul terancam tidak bisa dilantik karena memiliki usia di bawah batas minimal seperti yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.
Sementara, Ghufron, mengutip laman resmi Universitas Jember yang merupakan almamaternya, lahir di Sumenep pada 22 September 1974.
[Gambas:Video CNN]"Kalau kita bicara satu aspek itu adalah soal berlaku surutnya tidak suatu peraturan. Peraturan ini tidak berlaku surut. Tapi walaupun tidak berlaku surut, Ghufron tidak bisa dilantik," kata Refly saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (23/9).
(mts/arh)