Polisi Sebut Dokter IZH Tak Obati Ninoy Karundeng

CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2019 21:09 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan IZH sebagai seorang dokter tak mengobati Ninoy, malah ikut menginterogasi di masjid.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut dokter berinisial IZH ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng lantaran tidak memberikan pertolongan di Masjid Al-Falah.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto menuturkan sebagai seorang tenaga medis seharusnya IZH memberikan pertolongan medis.

Namun, IZH justru tak memberikan pertolongan kepada Ninoy yang saat itu diduga mengalami penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai seorang tenaga medis, dia (dokter IZH) tidak ada upaya membantu seseorang yang sudah babak belur dianiaya banyak orang. Padahal korban dalam keadaan butuh dukungan medis," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

IZH diketahui berada di masjid itu bersama suaminya. Suyudi mengatakan IZH dan suaminya sempat pula ikut menginterogasi Ninoy saat dugaan penganiayaan itu terjadi.

"Yang bersangkutan membiarkan (peristiwa penganiayaan), malah ikut menginterogasi dengan suaminya yang sama-sama tenaga medis," tuturnya.

Saat ini, dokter IZH tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu, suami IZH, kata Suyudi, juga tengah diburu kepolisian.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara IZH, Gufroni mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus yang menimpa Ninoy tersebut.

Pasalnya, pada saat kejadian tanggal 30 September di Masjid Al-Fallah, IZH hanya merupakan bagian dari tim medis yang ikut membantu mengobati Ninoy dan para pedemo lainnya yang terluka.

"Klien saya mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap," ujar Gufroni.

Hingga Jumat (14/10) lalu, polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk salah satunya Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Sekjen PA) 212 Bernard Abdul Jabbar.

Dalam kasus tersebut, penyidik diketahui sempat memeriksa Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan Jubir PA 212 Novel Bamukmin. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Dari 14 tersangka tersebut, 13 tersangka menjalani masa penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

[Gambas:Video CNN]
Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut.

(dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER