Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Alexander Marwata mengakui izin melakukan
penyadapan kepada
Dewan Pengawas yang diatur dalam UU KPK yang baru berpotensi dibocorkan. Namun, potensi kebocoran itu bukan semata disebabkan oleh Dewan Pengawas.
Alexander yang kembali terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 menyebut potensi kebocoran itu bisa lebih disebabkan oleh persoalan integritas pihak-pihak dalam tubuh KPK seperti Dewan Pengawas, pimpinan KPK, penyidik.
"Kekhawatiran masyarakat itu hanya kalau, misalnya, ada permintaan izin dari Dewas (Dewan Pengawas) untuk penyadapan akan terjadi kebocoran, ya ini kan menyangkut masalah integritas," kata Alexander seperti dikutip
Antara, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewas bocorin bisa, saya bocorin bisa, saya tahu siapa yang disadap, siapa pun yang punya akses nomor dan nama yang disadap itu, dia punya potensi untuk
bocorin, yang menyadap mesin tapi yang memasukkan nomor kan manusia, artinya sekarang pun potensi (membocorkan) itu ada," ujarnya menambahkan.
Draf UU KPK hasil revisi memang mengatur soal izin penyadapan. Dalam draf 16 September atau sehari sebelum pengesahan, Dewan Pengawas diberi tugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Izin penyadapan ini dikhawatirkan sejumlah kalangan yang kontra revisi, rentan bocor.
Alexander mengatakan potensi kebocoran penyadapan ada sejak di bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK.
"Dia punya potensi membocorkan karena dia yang pertama menerima laporan, lalu diberikan namanya ke penyidik, akhirnya disetujui siapa yang mau disadap, nama dan nomor teleponnya dari satgas penyidikan ke deputi lalu ke lima pimpinan," tutur Alexander.
[Gambas:Video CNN]"Jadi nomor yang disadap ini tidak hanya satu orang yang mengetahui, ada banyak, siapa yang membocorkan? Ya mereka yang tahu namanya itu punya potensi membocorkan. Tapi kembali lagi sulit pembuktiannya siapa yang membocorkan, lagi pula memangnya yang punya alat sadap cuma KPK? Di luar juga ada," katanya lagi.
Alexander menambahkan penyadapan memang memerlukan izin. Di lembaga lain, kata dia, izin penyadapan kepada Ketua Pengadilan. Kendalanya lama, sehingga peran pengadilan diganti oleh Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas, dalam draf revisi UU KPK per 16 September, dipilih oleh presiden setelah melalui proses seleksi oleh panitia seleksi. Alexander mengatakan anggota Dewas yang nanti terpilih setidaknya harus memahami soal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(wis/wis/sur)