Masinton: Agus Rahardjo Tak Paham, KPK Tetap Bisa OTT

CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2019 06:51 WIB
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyebut Ketua KPK Agus Rahardjo tak paham dan mengklaim komisi antirasuah tetap bisa menggelar OTT dengan UU KPK terbaru
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menuding Ketua KPK tak paham soal UU KPK baru. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengklaim KPK tetap bisa menggelar operasi tangkap tangan (OTT) meski UU KPK terbaru berlaku.

Hal ini dikatakannya terkait pandangan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan UU KPK yang baru membuat pihaknya tak bisa melakukan OTT.

"Agus tidak paham, OTT tetap diselenggarakan, karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, UU KPK hasil revisi tetap memberikan kewenangan bagi KPK untuk melaksanakan fungsi melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, serta melakukan penyadapan.

"Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT karena KPK berdasarkan bekal penyadapan," ucap Masinton, yang merupakan salah satu inisiator revisi UU KPK itu.

[Gambas:Video CNN]
Dia menyebut yang berbeda dalam UU KPK hasil revisi hanya mekanisme penyadapan. Bahwa, KPK harus meminta izin pada Dewan Pengawas lebih dahulu sebelum melakukannya.

"Penyadapan masih bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan melalui Dewan Pengawas, kalau Dewan Pengawas belum terbentuk maka melalui izin komisioner," kata Masinton.

Sebelumnya, Agus mengingatkan Plt Menkumham Tjahjo Kumolo bahwa bila 17 Oktober nanti Perppu KPK juga belum keluar, maka akan berdampak pada jajaran komisioner baru KPK.

Menurutnya, OTT pun mungkin tidak ada lagi di hari mendatang bila Jokowi tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.

"Itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi. Karena undang-undang baru itu jelas, bukan penyidik, bukan penuntut. Jadi bukan penegak hukum lagi, dengan begitu kan ya mungkin ndak ada OTT lagi," kata Agus di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10).

(mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER