Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui kewenangan pimpinan usai UU KPK yang baru disahkan belum jelas. Dalam Pasal 21 ayat (4) UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 sebelumnya menjelaskan bahwa pimpinan KPK berwenang sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut.
Sementara dalam UU KPK yang baru menyebut KPK terdiri atas dewan pengawas (Dewas), lima pimpinan KPK, dan pegawai KPK. Aturan tentang pimpinan KPK ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 21 ayat (4) yang menyatakan pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Alexander mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari sejumlah ahli hukum tata negara terkait penafsiran beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah nanti pimpinan akan tanda tangan surat perintah penyidikan atau surat surat-surat lainnya, kita akan minta kajian ahli hukum tata negara konsekuensinya seperti apa karena belum jelas juga," ujar Alexander melalui wawancara khusus seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/10).
Namun dari hasil diskusi dengan ahli hukum tata negara Indriyanto Seno Adji, Alexander menuturkan, pimpinan masih berwenang karena penyidik dan penuntut umum melaksanakan tugas atas kepentingan KPK.
Ketentuan dalam UU yang baru itu disebut tidak akan mengurangi hak dan kewenangan pimpinan. Sebab, pimpinan harus mengetahui apa yang dilakukan pihak di bawahnya.
"Menurut Prof Indriyanto masih bisa, tidak mengurangi hak dan kewenangan pimpinan, nanti kalau pimpinan tidak melakukan apa-apa yang mengawasi dan manajemen siapa dong? Kan pimpinan sebagai manajer harus tahu apa yang dilakukan di bawah," katanya.
Alexander menegaskan, tidak ada tugas dan kewenangan KPK yang hilang dalam UU KPK baru. Menurutnya, justru terdapat sejumlah kewenangan yang ditambah. Dalam Pasal 6 huruf e juga masih menyebutkan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
"Tugas kewenangan KPK tidak ada yang hilang, malah ada beberapa hal ditambah meski sebelumnya sudah berjalan. Misal KPK tidak atur berwenang melakukan eksekusi tapi itu juga sudah dilakukan KPK. Tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan masih ada di situ," terangnya.
[Gambas:Video CNN]Kendati demikian, Alexander tak menampik masih ada persoalan terkait keberadaan Dewan Pengawasa yang kini diatur dalam UU KPK baru. Mantan hakim ini menilai, pola kerja Dewan Pengawas belum jelas.
Sesuai ketentuan dalam UU KPK yang baru, Dewan Pengawas berwenang memberikan izin penggeledahan dan penyitaan. Oleh karena itu, menurutnya anggota Dewan Pengawas setidaknya harus memahami proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Bagaimana nanti pola kerjanya belum ada dan baru akan dijabarkan di PP (Peraturan Pemerintah), misalnya apakah izin penyadapan itu kolektif kolegial atau satu orang Dewas atau suara mayoritas cukup. Hal itu belum jelas di revisi UU KPK. Nanti akan diatur PP," ucap Alexander.
Selain itu, lanjut Alexander, belum ada kode etik yang mengatur kinerja Dewas. Padahal pimpinan KPK juga diawasi dengan kode etik.
"Kode etik Dewas belum ada. Nanti mungkin akan kita tentukan, tidak fair ketika kita dibatasi ruang geraknya mereka bisa part time di mana gitu. Nanti di PP diatur, tapi ini masih baru, asumsi semua, kita lihatlah," tuturnya.
(psp/dal)