"Atas nama DMP (Darman Mappangara), terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangannya, Jumat (18/10).
Febri mengatakan Darman ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut Darman bersama staf PT INTI, Taswin Nur memberi suap kepada Andra Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal supaya proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Febri menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi untuk tiga tersangka tersebut.
Pada 2019, Febri merinci PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II (Persero). Rincian proyek tersebut ialah proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT Inti memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian: Proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar, BHS di 6 bandara senilai Rp125 miliar, Proyek VDGS senilai Rp75 miliar, dan Radar burung senilai Rp60 miliar.