Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan rencana pelepasan monyet itu dibuat oleh enam tersangka yang merencanakan peledakan bom ketapel itu.
"Sudah disiapkan delapan ekor (monyet), sudah dibeli, tapi belum sempat dilepas," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus perencanaan peledakan dengan 'bom ketapel' saat pelantikan presiden-wakil presiden. Enam tersangka berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM merencanakan pelemparan 'bom ketapel' ke Gedung DPR yang menjadi lokasi pelantikan.
Tujuan dari grup WhatsApp itu, kata Argo, untuk merencanakan aksi peledakan guna menggagalkan acara pelantikan.
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Polisi juga telah memeriksa tokoh alumni 212 Eggi Sudjana terkait kasus rencana penggagalan pelantikan. Eggi ditangkap di rumahnya, Minggu (20/10) dini hari. Polisi menyita handphone dari rumah Eggi.