Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa menyatakan wacana evaluasi pemilihan kepala daerah (
pilkada) menjadi kewenangan Presiden
Joko Widodo.
Evaluasi ini sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menilai banyak dampak merugikan akibat pilkada langsung.
"Kita akan menunggu bagaimana arahan dan keputusan final dari mendagri terutama secara keseluruhan dari pak presiden," ujar Khofifah di Kantor Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah menuturkan, saat ini pihaknya masih fokus menyiapkan Pilkada 2020 yang rencananya akan diikuti 19 kabupaten/kota di Jatim. Ia bakal menggelar rapat koordinasi dengan ratusan perangkat daerah dan aparat penegak hukum untuk persiapan pilkada tahun depan.
"Insyaallah Pak Mendagri berkenan hadir, kita undang sampai jajaran aparatur kelurahan, asosiasi kepala desa, asosiasi kelurahan, dan perwakilan dari desa/kelurahan yang kita ingin ajak agar Jatim jadi bagian percepatan Indonesia maju, dan bagaimana keamanan, ketertiban, demokratis bisa kita siapkan pada Pilkada 2020," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat bahwa pelaksanaan pilkada langsung memang harus dievaluasi. Namun, menurutnya, evaluasi itu harus dikaji dengan matang hingga ada hasil akhir yang tepat.
"Ya diskusi saja, pilihannya apa nanti. Evaluasi aja dulu," ucapnya.
Polemik soal pilkada langsung sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mantan kapolri itu menilai, perlu evaluasi pelaksanaan pilkada langsung karena selama ini justru banyak menimbulkan kerugian alih-alih menguntungkan.
Biaya politik yang terlalu tinggi disebut Tito menjadi salah satu faktor yang memberatkan pelaksanaan pilkada langsung. Dampaknya, banyak kepala daerah yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito menyebut hampir semua kepala daerah potensi korupsi karena modalnya saat maju di pilkada langsung tak sebanding dengan gaji yang diterima selama menjabat lima tahun.
(pris/evn)