Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB), Abdul Halim Iskandar resmi dilantik menjadi sebagai
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)
Ketua DPRD Jatim Kusnadi, mengatakan hak Halim sebagai anggota DPRD Jatim otomatis telah gugur. Dia meminta agar PKB mencari pengganti Halim.
"Beliau (Halim) sudah memilih di sana (menteri)," kata Kusnadi di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (23/10/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusnadi meminta agar PKB menunjuk pengganti, yang bakal menempati kursi Halim di DPRD Jatim. Sebab secara aturan, jabatan legislatif tak bisa dirangkap dengan mandat eksekutif.
"Itu kita serahkan pada PKB, nanti PKB yang akan (menentukan). Pastilah (diganti), karena tidak boleh rangkap jabatan. Nanti siapa yang menggantikan Pak Halim sebagai pimpinan DPRD, itu kita serahkan kewenangan mutlak dari PKB," kata dia.
Lebih lanjut, meski tak ada batas waktunya, Kusnadi yang juga politisi PDIP ini, menyarankan agar PKB mengusulkan pengganti Halim sesegera mungkin.
"Nanti juga ada PAW, Pengganti Antar Waktu beliau sebagai anggota. Dan nanti PKB akan mengganti beliau sebagai pimpinan (wakil ketua) DPRD. Tidak ada batas waktu, tapi ya kalau semakin lama ya sayang PKB. Nanti haknya semakin tidak terimplementasi," katanya.
Kendati demikian, Kusnadi mengaku seluruh jajaran DPRD provinsi Jatim, merasa bangga dan senang ada representasi Provinsi Jatim, khususnya dari DPRD, yang dipercaya menjadi menteri, dan dapat berbakti di wilayah yang lebih luas.
"Kami berbangga banget, senang banget. Saya kemarin begitu lihat beliau di TV, saya panggil teman-teman untuk melihat Pak Halim. Saya sungguh terharu lah," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah, mengatakan, jika ada seorang anggota legislatif dilantik menjadi menteri, maka sesuai aturan, secara otomatis hak dan kewajibannya gugur sebagai anggota dewan.
Anik mengatakan, Halim akan segera mengajukan pengunduran diri secara resminya di DPRD Jatim. Usai itu barulah PKB akan mengusulkan nama penggantinya atau PAW.
"Secara administratif, yang bersangkutan harus melalui dan melakukan pengunduran diri melalui partai. Nanti partai akan mengirim ke DPRD, kemudian partai mengusulkan untuk PAW," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]Anik mengatakan, proses itu akan segera dilaksanakan pihaknya, sebab, kata dia, pengumuman Kabinet Indonesia Maju, baru saja diumumkan pagi ini. Halim pun diketahui masih berada di Jakarta.
"Otomatis akan beliau lakukan (pengunduran diri). Kalau soal pengganti di partai, itu kewenangan mutlak DPP PKB. Kalau untuk PAW, berdasarkan undang-undang, yang menggantikan otomatis suara yang di bawahnya," ujar Anik.
(frd/ugo)