Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo resmi melantik
Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk Kabinet Indonesia Maju (KIM), Rabu (23/10). Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Tito harus melepas jabatannya sebagai Kapolri.
Hal itu pun sudah direspons Jokowi dengan mengirimkan surat presiden ke DPR tentang pencalonan nama Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz untuk menjabat sebagai Kapolri.
Tito sendiri sudah menjalani proses serah terima jabatan dari mantan Mendagri Tjahjo Kumolo. "Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan," tutur Tito dalam acara serah terima jabatan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/10) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran
CNNIndonesia.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Tito memiliki harta dengan nilai total Rp10 miliar. Data tersebut merupakan laporan yang disampaikan Tito pada 17 Maret 2016, atau saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Dalam laporan 2016 tersebut, Tito tidak memiliki alat transportasi. Dia hanya mencantumkan harta tak bergerak berupa 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Palembang, Tangerang, Jakarta, dan Singapura dengan nilai total Rp11.297.741.000. Rinciannya sebagai berikut:
1. Tanah seluas 2.500 meter persegi di Kota Palembang yang berasal dari Hibah, perolehan tahun 1996 NJOP Rp35.420.000.
2. Tanah seluas 196 meter persegi di Kota Tangerang yang merupakan hasil sendiri, perolehan tahun 1999 NJOP Rp55.860.000.
3. Tanah dan Bangunan seluas 600 meter persegi dan 36 meter persegi di Kota Palembang, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2000 NJOP Rp565.044.000.
4. Tanah dan Bangunan seluas 350 meter persegi dan 96 meter persegi di Kota Palembang, hasil sendiri dan hibah, perolehan tahun 2004 NJOP Rp147.010.000.
5. Tanah dan Bangunan seluas 191 meter persegi & 180 meter persegi di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, perolehan dari tahun 2004 sampai dengan 2013 NJOP Rp728.385.000.
6. Tanah seluas 308 meter persegi di Kota Palembang yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2004 NJOP Rp142.912.000.
7. Tanah dan Bangunan seluas 720 meter persegi & 100 meter persegi di Kota Palembang, hasil sendiri, perolehan tahun 2004 NJOP Rp702.420.000.
8. Tanah seluas 442 meter persegi di Kota Palembang, hasil sendiri dari perolehan tahun 2004 NJOP Rp205.088.000.
9. Tanah dan Bangunan seluas 515 meter persegi dan 70 meter persegi di Kota Palembang, berasal dari hibah, perolehan tahun 2008 NJOP Rp280.610.000.
10. Tanah seluas 665 meter persegi di Kota Palembang, berasal dari Hibah, perolehan tahun 2008 NJOP Rp161.595.000.
11. Tanah dan Bangunan seluas 307 meter persegi & 207 meter persegi di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri dan hibah, perolehan tahun 2003 NJOP Rp5.273.397.000.
12. Bangunan seluas 120 meter persegi di Kota Singapura, hasil sendiri dari perolehan tahun 2008 NJOP Rp3.000.000.000.
KPK juga mencatat harta bergerak lainnya milik Tito sejumlah Rp160 juta. Benda bergerak lainnya terdiri dari logam mulia yang merupakan perolehan tahun 1998 - 2006 dengan nilai jual Rp150 juta dan benda bergerak yang diperoleh dari tahun 1991 - 2014 dengan nilai jual Rp10 juta.
Sementara Giro dan Setara Kas lainnya milik Tito bernilai Rp1.827.719.823. Selain itu, Tito pun tercatat memiliki utang sejumlah Rp2.993.785.000.
Dengan begitu, total harta Tito yang dilaporkan adalah Rp10.291.675.823.
Sebelumnya, Tito juga pernah melaporkan hartanya pada 20 November 2014 silam. Saat itu total harta yang dimilikinya sekitar Rp7,7 miliar. Namun, detail mengenai data tersebut tidak bisa diunduh dalam laman elhkpn KPK.
(ryh/end)