"Ada beberapa perkara yang belum inkracht. Pasti kami akan eksekusi," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal itu untuk memastikan tidak terjadi peristiwa terpidana yang sudah dieksekusi mati kemudian mendapat perubahan putusan.
Sebelumnya pada hari pertama bekerja sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan perlu memetakan berbagai persoalan, perkara dan situasi yang berkembang di institusi Kejaksaan Agung.
"Saya petakan dulu, baru diketahui apa yang harus dilakukan, tapi dalam waktu dekat, besok saya sudah mulai 'action'-lah," ujarnya.
Saat ini sebanyak 274 terpidana mati belum dieksekusi. Dari jumlah itu, sebanyak 68 dikenakan pidana mati atas kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.
Sebanyak 26 orang dari 274 orang itu berada di lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta.
Sementara itu, Amnesty lnternational lndonesia mencatat sebanyak 48 narapidana divonis mati pada 2018 dari total 308 orang terpidana mati di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (antara/pmg)