"Apakah ini (pelantikan 12 wamen) tidak bertentangan atau kontradiktif dengan gagasan Presiden untuk memangkas birokrasi di pemerintahan itu?" kata Saleh kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah wamen ini nanti hanya dipakai untuk tugas-tugas dalam hal ini seremonial saja, misalnya membuka pelatihan, membuka rapat dan lain sebagainya atau mungkin bisa mengeksekusi program?" imbuhnya.
Para tokoh itu sebelumnya dipanggil Jokowi ke istana pada pagi hari, lalu diumumkan nama-nama serta jabatannya oleh sang presiden sekitar pukul 13.42 WIB. Jokowi dan Ma'ruf Amin mengumumkan seraya duduk di tangga Istana Kepresidenan.
Wakil menteri sendiri bukan sesuatu yang baru. Jabatan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat presiden periode kedua, 2009-2014, pernah menunjuk sedikitnya 19 wakil menteri selama memerintah.
Jokowi pun pada periode pertama menunjuk tiga wakil menteri antara lain Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara saat hari pelantikannya di Gedung MPR, 20 Oktober lalu, Jokowi menyatakan salah satu programnya adalah memangkas birokrasi. Menurut Jokowi prosedur dan birokrasi yang panjang harus dipangkas.
[Gambas:Video CNN]
"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi.
Pemangkasan birokrasi menjadi bagian dari lima program prioritas yang akan dikerjakan selama lima tahun pemerintahannya. Tujuannya, menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045, dengan pendapatan menurut hitung-hitungan Rp320 juta per kapita per tahun atau Rp27 juta per kapita per bulan. (mts/wis)