Kasus Bintuni Energi Persada Masuk Tahap II

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Okt 2019 00:10 WIB
Penyidik KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus suap PT Bintuni Energi Persada dan pejabat Pemprov Papua ke tahap II.
Ilustrasi pembangunan jalan di Papua. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015.

Kedua tersangka itu ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Michael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP), David Manibui.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tahap II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," jelas Febri kepada wartawan, Jum'at (25/10).


Febri mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 128 saksi sejak tahun 2017. Unsur saksi di antaranya terdiri dari Ketua Tim Audit BPK Perwakilan Papua; Sekretaris Provinsi Papua 2015 (Penanggung Jawab ULP); Kepala BPKP Papua; Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua; dan Staf Ahli Gubernur Papua.

Kemudian ada Bendahara Pemprov Papua; Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua; Kabid Anggaran BPKAD Papua; Pengawas pada Dinas PU; PNS di Dinas PU Provinsi Papua; dan swasta.

Michael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.


Diduga terdapat kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017 lalu.

Pemenang tender proyek tersebut adalah PT BEP di mana David Manibui sebagai pemegang saham mayoritas. PT BEP berkantor pusat di Jakarta.

Atas perbuatan itu, Michael Kambuaya dan David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ryh/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER