Kaji Praperadilan Imam Nahrawi, KPK Yakin Punya Bukti Kuat

CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2019 03:42 WIB
KPK menyatakan bahwa pihaknya sejak awal penetapan eks Menpora Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah Koni berdasarkan bukti-bukti kuat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh eks Menpora Imam Nahrawi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari materi permohonan praperadilan yang diajukan Imam.

Dia berujar pihaknya meyakini penetapan tersangka terhadap Imam sudah berdasarkan pada bukti yang kuat.

Diketahui, sidang praperadilan yang semula dijadwalkan pada Senin (21/10) harus ditunda ke tanggal 4 November 2019 lantaran pihak KPK tidak menghadiri sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat. Bahkan, penetapan IMR [Imam Nahrawi] sebagai tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari OTT di Kemenpora dan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Febri kepada wartawan, Selasa (22/10).


Febri mengatakan sebagian besar alasan yang diajukan Imam dalam pengajuan praperadilan tidak memiliki argumentasi baru. Seperti satu di antaranya adalah mengenai persoalan penetapan tersangka.

Imam mempermasalahkan penetapan tersangka dirinya tidak didahului dengan pemeriksaan di tahap penyidikan. Sementara jika mengacu pada UU KPK, Febri mengatakan sejak proses penyelidikan pihaknya sudah mencari alat bukti. Sehingga, ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka.

"Alasan ini sudah sering ditolak Hakim," ujarnya.

Alasan kedua adalah perihal laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK). Imam menyoroti penyidikan yang dilakukan KPK hanya selama empat hari. Febri menilai Imam salah memahami makna LKTPK seolah-olah itu adalah surat perintah penyelidikan. Dia menuturkan Imam sendiri pernah dipanggil selama tiga kali dalam proses penyelidikan namun mangkir.

"KPK telah melakukan penyelidikan sejak 25 Juni 2019, dan selama penyelidikan itu sudah dilakukan pemanggilan 3 kali terhadap IMR [Imam Nahrawi], namun yang bersangkutan tidak datang karena berbagai alasan," kata Febri.


"Sehingga begitu KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti, sesuai Pasal 44 UU KPK, maka dapat dilakukan Penyidikan," kata dia.

Diketahui dalam pengajuan praperadilan, Imam tak hanya mempermasalahkan status tersangka, tetapi juga menyinggung penahanan terhadapnya tidak sah lantaran Pimpinan KPK telah menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo.

Dalam hal ini Febri menegaskan bahwa Pimpinan KPK tetap bertugas sesuai dengan Keputusan Presiden sampai dengan 21 Desember 2019 ini.

"Dan sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK," kata Febri.

[Gambas:Video CNN]

Febri menambahkan penanganan perkara dugaan suap dana hibah ke KONI terus berlanjut. Kata dia, Biro Hukum KPK akan menghadapi proses praperadilan Imam.

"Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK ataupun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan Penyidikan dan proses lanjutan," ucapnya.


Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee salah satunya terkait pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER