Kasus e-KTP, Jaksa Tuntut Markus Nari 9 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 28 Okt 2019 16:22 WIB
Jaksa menuntut politikus Golkar, Markus Nari 9 tahun penjara karena dinilai terbukti merintangi penyidikan dan menerima sejumlah uang terkait kasus e-KTP.
Terdakwa kasus e-KTP, Markus Nari. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota DPR Markus Nari dengan sembilan tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsiber 6 bulan kurungan. Markus dinilai terbukti merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Markus telah sengaja mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.

"Menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Jaksa Andhi Kurniawan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menilai Markus terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan atau korporasi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia diduga menerima uang senilai total USD900 ribu terkait proyek e-KTP. Dengan rincian USD400 ribu dari Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Umum PT Quadra Solution dan USD500 ribu dari koordinator fee proyek e-KTP Andi Narogong.

Pihak lain yang dimaksud di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, sejumlah mantan Anggota DPR RI, hingga pengusaha Andi Narogong.

Sementara sejumlah korporasi yang turut diperkaya dalam kasus ini di antaranya Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.

Jaksa menilai Markus terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung saat terpidana Markus selesai menjalani pemidanaan. Pencabutan ini, menurut jaksa, supaya memberi efek jera terhadap Markus selaku penyelenggara negara.

[Gambas:Video CNN]
Markus juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah US$900 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Markus tidak membayar uang pengganti, kata Jaksa, maka harta-bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika dalam hal terdakwa tidak punya harta-benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tutur jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan Markus tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); perbuatan Markus telah menimbulkan kerugian negara yang besar, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan," sambung Jaksa.

Usai menjalani sidang, Markus dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi akan dibacakan pada Senin, 4 November 2019.

Markus berkukuh tidak menerima uang sebagaimana yang dialamatkan jaksa terhadapnya. Pun begitu soal merintangi penyidikan, dia menampiknya.

"Kita dari awal tidak pernah tahu uang apa yang diberikan, berapa jumlahnya, dollarnya Singapura atau Amerika, tidak jelas dalam persidangan," kata Markus.

"Kita didakwa Pasal 21. Yang bersangkutan [Miryam S. Haryani] tidak pernah ditekan oleh saya. Malah dalam persidangan, Novel [Baswedan] itu yang menekan si Miryam, sampai pada hari persidangan Miryam sebelum ia mencabut [BAP-nya], Novel bersama dua jaksa mendatangi rumahnya," ujarnya lagi. (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER