Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan bahwa PKH mengaku tidak tahu jalan sehingga menabrak apotek di bilangan Senopati,
Jakarta Selatan dan membuat satu orang tewas.
PKH mengira jalan di depannya lurus, namun ternyata belokan atau tikungan. Walhasil, dia menghantam apotek.
"Pada saat kita tanyakan, konsentrasi apa yang menyebabkan (kehilangan kendali), dia saat itu tidak terlalu hafal jalan. Waktu itu disangkanya lurus, ternyata berbelok," tutur Fahri di Polda Metro Jaya, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan PKH, kata Fahri, yang bersangkutan mengaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 60km/jam. Melaju lurus ke arah depan.
Ketika tahu jalan yang dilintasi adalah tikungan, PKH tidak menginjak pedal rem. Dia justru menginjak pedal gas.
Alhasil, kecepatan mobil semakin bertambah. Semakin keras pula mobil menabrak apotek.
"Harusnya berbelok menginjak pedal rem tetapi akhirnya menginjak pedal gas, jadi kendaraan bukan malah pelan menabrak," ujar Fahri.
PKH (21), menggunakan mobil berplat nomor B2794 STF, menabrak apotek di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada pukul 03.30 WIB, Minggu lalu (27/10). Dia meluncru dari arah selatan ke utara Jalan Senopati Raya.
Kepolisian menyebut PKH tidak konsentrasi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya. PKH lalu menabrak trotoar.
[Gambas:Video CNN]Mobilnya tetap terus melaju hingga menghantam bangunan apotek. Satpam apotek bernama Asep Kamil (50) yang saat itu sedang bekerja meninggal dunia.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan PKH sebagai tersangka atas kecelakaan di Apotek bilangan Senopati pada Minggu dini hari (27/10). Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
PKH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Dia diduga lalai saat mengemudikan mobil hingga membuat orang lain meninggal dunia.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menuturkan tersangka PKH dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, PKH juga telah menjalani masa penahanan.
(dis/bmw)