"Benny menghubungi pelapor (Alexander) melalui WhatsApp dan bertanya 'ada saudara atau tidak yang ikut ditangkap (di Apartemen Robinson)?' Selanjutnya dijawab (oleh Alexander) 'iya, ada saudara saya namanya KR'," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Suyudi menjelaskan Benny menawarkan bantuan pembebasan dengan meminta imbalan sebesar Rp800 juta kepada korban. Selanjutnya, korban Alexander bertemu dengan pelaku di daerah Gambir, Jakarta Pusat pada 9 Oktober untuk menyerahkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 22.00 WIB Benny menghubungi pelapor (Alexander) bahwa dirinya mau menyetor Rp800 juta ke pihak kepolisian agar dua orang bisa keluar lebih dulu dari tahanan yaitu KR dan TN selanjutnya pelapor bertanya pasti atau tidak dan Benny menjawab pasti dan besoknya pasti keluar," tutur Suyudi.
Namun, pelaku Benny tak kunjung memberikan kepastian perihal upaya penangguhan penahanan itu. Alexander selaku korban kemudian membuat laporan polisi ihwal dugaan penipuan.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/ 6808/ X/ 2019/ PMJ/ Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2019.
Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer bank senilai Rp650 juta, handphone, dan sebagainya. Kini, Benny masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, polisi menggerebek tempat judi atau kasino di Apartemen Robinson yang dikenal dengan nama RBS 29 pada Minggu (6/10). Polisi meringkus 133 orang, dan 91 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (dis/wis)