Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan temuan itu merupakan hasil investigasi Tim Pencari Fakta Komnas HAM atas peristiwa 21-23 Mei 2019.
"TPF Komnas HAM menemukan bahwa telah terjadi penyiksaan dan perlakukan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh oknum Polri," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, ia berkata tindakan kekerasan dialami pula oleh mereka yang tidak ikut melakukan aksi unjuk rasa dan kerusuhan.
Selain itu, ia berkata seseorang lain yang tak disebutkan namanya telah dianiaya dan dikeroyok oleh oknum Brimob Polri di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut personel polisi tak bisa mengendalikan emosi saat kerusuhan 21-22 Mei (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Beka mengatakan personel Polri yang bertugas saat itu tidak mampu mengendalikan emosi sehingga berujung tindakan kekerasan terhadap massa. Emosi yang tak terkendali itu akibat dari kelelahan berlebih para personel karena mengamankan unjuk rasa selama dua malam berturut-turut.
Tak hanya itu, cedera akibat lemparan batu, kembang api, atau panah beracun yang dilontarkan massa juga menjadi penyebab emosi personel Polri tak terkendali. Personel Polri semakin meletup ketika terjadi perusakan Asrama Polri Petamburan oleh massa.
"Prosedur lintas ganti untuk memastikan kondisi psikis dan jasmani pasukan Polri tidak berjalan sebagaimana mestinya karena keterbatasan pasukan pengganti," ujar Beka.
Terkait hal itu, Beka mengatakan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan personel Polri tidak selaras dengan prinsip dan norma HAM yang diatur dalam UU HAM dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.
"Oleh karena itu, pimpinan Polri harus mengambil tindakan hukum atas semua peristiwa kekerasan tersebut," ujarnya.
Lebih dari itu, ia menyebut TPF Komnas HAM merekomendasikan Kapolri untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anak buahnya dalam menangani aksi demonstrasi dan kerusuhan massa.
"Sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran HAM," ujarnya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut personel polisi tak bisa mengendalikan emosi saat kerusuhan 21-22 Mei (CNN Indonesia/Safir Makki)