Tjahjo Belum Terima Berkas Gugatan Guru Honorer Sugianti

CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2019 01:25 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan belum menerima berkas gugatan yang dilayangkan oleh guru honorer Sugianti terhadap dirinya.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan belum menerima berkas gugatan yang dilayangkan oleh guru honorer Sugianti terhadap dirinya pada Senin (28/10) lalu.

"Yang di DKI Jakarta saya cek kemarin belum terima. Biro hukum belum terima," kata Tjahjo kepada wartawan setelah menggelar konferensi pers di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (30/10).

Sementara itu, terkait dengan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggugat pemerintah terkait dengan status kepegawaiannya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya sudah transparan dalam penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi CPNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menduga, terdapat kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran yang membuat CPNS tidak diangkat menjadi seorang PNS.

"Saya kira itu sudah sangat transparan. Ketika mereka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, mereka bisa buka akunnya dan lihat kenapa mereka tidak lulus," imbuh dia.

"Mungkin dia memalsukan ijazah, atau yang lainnya. Pasti ada sesuatu," tegasnya.

Sebelumnya, Guru honorer Sugianti menggugat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Thahjo Kumolo ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10).

Gugatan diajukan karena dia menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh instansi negara terkait pengangkatan dirinya sebagai PNS.

Surat gugatan Sugianti tercatat dalam nomor 1916/SK/Penga/Inadt/2019/Pn.Jaktim. Kasus ini bermula pada 10 November 2014, ketika Sugianti sudah dinyatakan lulus tes CPNS.

Namun dia belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai PNS hingga saat ini, dengan alasan Sugianti sering berpindah tugas.

"Kenapa kami mengkategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, ini adalah tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bersama dengan BKN," kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10).

Tim kuasa hukum Sugianti mengatakan kliennya merasa dirugikan secara moril dan materil sebesar Rp5 miliar. Pitra mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1371 ayat 2.

(mjo/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER