Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama
Fachrul Razi mengaku tak akan memberikan rekomendasi bagi ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, termasuk Front Pembela Islam (
FPI).
"Kalau ditanya saya [soal] rekomendasi: khilafah tidak ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).
"Kita enggak sebut satu per satu [ormas] dong. Kita secara umum aja. Kita merekomendasi secara umum," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachrul pun menyerahkan persoalan FPI yang sudah tak terdaftar ke ranah hukum. "Kalau FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau ndak. Kan ijinnya udah habis," ucap dia.
Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri habis sejak 20 Juni. Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, itu sudah mengajukan perpanjangan, namun dimentahkan Kemendagri lantaran 10 dari 20 syaratnya belum dilengkapi.
[Gambas:Video CNN]Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyatakan salah satu kendalanya adalah ketiadaan surat rekomendasi dari Kemenag. Pasalnya, Kemenag melihat AD/ART FPI menyinggung soal khilafah.
Merujuk AD/ART FPI, visi dan misi organisasi yang bermarkas di Petamburan itu adalah penerapan syariat Islam secara
kaffah atau menyeluruh, di bawah naungan
Khilafah Islamiyyah menurut
Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
(dhf/arh)