Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekjen
PPP Ahmad Baidowi menganggap rencana Menteri Agama
Fachrul Razi melarang penggunaan
cadar berpotensi melanggar HAM. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara rinci rencana tersebut sebelum resmi diterapkan.
"Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," ucap Baidowi melalui siaran pers, Jumat (1/11).
Menteri Agama Fachrul Razi, kata Baidowi, mesti menjelaskan serinci mungkin mengenai kaitan antara cara berpakaian dengan pemahaman yang dianut seseorang. Dalam hal ini, dia juga menyoroti rencana Fachrul Razi yang berencana melarang penggunaan celana cingkrang bagi PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih," katanya.
Baidowi menyarankan pemerintah, khususnya Kementerian Agama, menjelaskan rencana tersebut kepada publik. Apakah akan diterapkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintahan, lingkungan Kementerian Agama saja, atau bagi masyarakat umum.
PPP, lanjutnya, tidak keberatan jika cara dilarang bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama. Asalkan tidak melarang penggunaan jilbab.
"Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini, jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," imbuhnya.
Jika ingin diterapkan bagi PNS seluruh instansi pemerintahan, kata Baidowi, Kementerian tidak memiliki kewenangan. Larangan cadar bagi PNS di seluruh instansi pemerintahan bisa diterapkan jika ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
"Mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal," kata Baidowi.
Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tengah mengkaji soal rencana melarang penggunaan cadar bagi PNS. Nantinya, jika memang benar-benar diterapkan, larangan itu bakal diatur dalam peraturan menteri agama.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul.
[Gambas:Video CNN]Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy setuju dengan rencana Fachrul Razi. Menurutnya, penggunaan cadar kadang memang mengganggu pelayanan publik.
Pegawai instansi pemerintah harus mengenakan seragam sesuai aturan berlaku. Sementara pengenaan cadar dianggap menjadi eksklusivitas dari aturan tersebut.
"Saya kira itu ada baiknya kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu, kan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tidak sepakat. Menurutnya, cadar atau niqab adalah urusan privat.
"Kalau saya menggarisbawahi, [urusan cadar] itu ruang privat. Kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara. Karena negara bagaimanapun mengatur di ruang publik," kata Mardani di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
(bmw)