Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang menjelaskan tanggung jawab serta tugas wakil menteri (wamen) dalam membantu menteri untuk menjalankan tugas di Kemendikbud.
Perpres Nomor 72 Tahun 2019 menyatakan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Saat ini, Mendikbud Nadiem Makarim belum memiliki wakil menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bertugas untuk membantu, Pasal 3 di dalam Perpres itu menyebut bahwa wamen dan menteri merupakan satu unsur kepemimpinan dalam kementerian. Namun, dari segi posisi, Perpres tersebut menegaskan bahwa posisi Wakil Menteri tetap berada di bawah, dan juga bertanggungjawab kepada Menteri.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Perpres juga menuangkan 13 fungsi Kemendikbud secara garis besar, yakni meliputi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di semua level bidang pendidikan, pengelolaan kebudayaan, mengatur standar kualitas sistem pembelajaran, meningkatkan mutu tenaga kependidikan, serta mengatur dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam Perpres disebut bahwa Kemendikbud bertanggung jawab untuk mengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kemendikbud.
Lebih lanjut, Kemendikbud ditulis akan bertanggungjawab atas pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia, pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di semua level bidang pendidikan.
Terakhir, Kemendikbud juga melaksanakan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 61 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Kamis (24/10). (ara/wis)