KPK Respons Bowo soal Sofyan dan Enggar Tak Dibawa ke Sidang

CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2019 02:17 WIB
KPK menyebut saat ini pihaknya masih fokus pada penerimaan-penerimaan uang oleh Bowo Sidik terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kekecewaan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso perihal sejumlah nama yang tidak dihadirkan di persidangan kasusnya. Padahal menurut Bowo, nama tersebut turut memberinya sejumlah uang. Nama-nama yang dimaksud seperti mantan Bos PLN Sofyan Basir dan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menghargai keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bowo. Meskipun begitu, kata dia, KPK sedang fokus terlebih dahulu mendalami penerimaan uang oleh Bowo terkait kasus ini.

"Perlu dipahami tuntutan yang diajukan KPK itu berdasarkan pada Pasal 12 B, pasal gratifikasi. Tentu kami fokus terlebih dahulu pada penerimanya. KPK menghargai ketika terdakwa menyampaikan informasi bahwa uang yang ia terima berasal dari pihak-pihak lain," ujar Febri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menambahkan bahwa penyidik juga telah berupaya untuk memanggil Enggar dalam proses penyidikan. Namun, politikus NasDem tersebut selalu mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Kalau menghadirkan saksi yang lain atau tidak, sebenarnya KPK sudah berupaya maksimal pada saat penyidikan untuk hadirkan Mendag saat itu [Enggartiasto], hanya saja yang bersangkutan ada penugasan waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan KPK," jelas Febri.

Ketika dikonfirmasi mengapa KPK tidak menyebutkan sumber uang dalam tuntutan Bowo, Febri berkukuh bahwa pihaknya untuk saat ini masih mendalami penerimaan oleh Bowo.

Ia merinci sejumlah poin yang tengah didalami tersebut seperti apakah ada penerimaan gratifikasi atau tidak, apakah gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan atau tidak, dan apakah gratifikasi dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari atau lebih.

"Jadi poin-poin krusialnya ada di penerimaan. Nanti perkembangan misalnya pihak pemberi bisa didalami lebih lanjut. Mungkin-mungkin saja," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
Febri pun mengatakan sebaiknya pihak berkepentingan termasuk Bowo untuk menunggu putusan hakim terlebih dulu. "Nanti kita tunggu saja keputusan hakim," tuturnya.

Sebelumnya Bowo Sidik mempertanyakan sejumlah nama yang tidak dihadirkan dalam sidang perkara korupsi yang membelitnya. Pernyataan ini ia ungkapkan seusai menghadapi sidang tuntutan dugaan suap dan gratifikasi dalam sejumlah perkara.

"Saya kecewa sekali, sumber dana yang disampaikan itu benar adanya tapi jaksa penuntut umum KPK tidak bisa menghadirkan orang yang saya sebut," kata Bowo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11).

"Saya mengatakan apa adanya, sumber dana dari mana, a b c. Sumpah demi Allah, demi Rasullullah saya tidak berbohong. Tapi fakta persidangan tidak digunakan," ungkap dia lagi.

Bowo dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER