Juru Bicara KPK Febri Diansyah menghargai keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bowo. Meskipun begitu, kata dia, KPK sedang fokus terlebih dahulu mendalami penerimaan uang oleh Bowo terkait kasus ini.
"Perlu dipahami tuntutan yang diajukan KPK itu berdasarkan pada Pasal 12 B, pasal gratifikasi. Tentu kami fokus terlebih dahulu pada penerimanya. KPK menghargai ketika terdakwa menyampaikan informasi bahwa uang yang ia terima berasal dari pihak-pihak lain," ujar Febri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menghadirkan saksi yang lain atau tidak, sebenarnya KPK sudah berupaya maksimal pada saat penyidikan untuk hadirkan Mendag saat itu [Enggartiasto], hanya saja yang bersangkutan ada penugasan waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan KPK," jelas Febri.
Ia merinci sejumlah poin yang tengah didalami tersebut seperti apakah ada penerimaan gratifikasi atau tidak, apakah gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan atau tidak, dan apakah gratifikasi dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari atau lebih.
"Jadi poin-poin krusialnya ada di penerimaan. Nanti perkembangan misalnya pihak pemberi bisa didalami lebih lanjut. Mungkin-mungkin saja," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Febri pun mengatakan sebaiknya pihak berkepentingan termasuk Bowo untuk menunggu putusan hakim terlebih dulu. "Nanti kita tunggu saja keputusan hakim," tuturnya.
"Saya kecewa sekali, sumber dana yang disampaikan itu benar adanya tapi jaksa penuntut umum KPK tidak bisa menghadirkan orang yang saya sebut," kata Bowo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11).
"Saya mengatakan apa adanya, sumber dana dari mana, a b c. Sumpah demi Allah, demi Rasullullah saya tidak berbohong. Tapi fakta persidangan tidak digunakan," ungkap dia lagi.
Bowo dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. (ryn/osc)