Istana: Ahli Hukum Bakal Dominasi Dewan Pengawas KPK

CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2019 16:44 WIB
Menurut Mensesneg Pratikno Dewan Pengawas KPK akan didominasi oleh ahli hukum. Presiden Jokowi akan mendengar masukan publik sebelum menunjuk Dewan Pengawas.
Mensesneg Pratikno. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan Presiden Joko Widodo sedang mendata nama-nama untuk menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut ahli hukum akan banyak mengisi Dewan Pengawas KPK.

"Macam-macam. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul. Tapi belum diputuskan final," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11).

Jokowi, kata Pratikno, juga masih mendengar masukan dari sejumlah pihak terkait sosok yang bakal menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Jokowi masih memiliki waktu sampai pelantikan komisioner KPK periode 2019-2023, pertengahan Desember 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini Pak Presiden setiap saat ketemu, selalu meminta masukan kira-kira siapa. Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK. Jokowi mengaku masih dalam proses mendapatkan masukan siapa sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berdialog dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
[Gambas:Video CNN]
Tugas lain dewan pengawas, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Untuk pembentukan pertama kali ini, Jokowi bisa langsung menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 69A ayat (1). Pelantikan anggota Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024, pada pertengahan Desember 2019.

"Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," ujar Jokowi.
(fra/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER