"Yang paling utama sebenarnya untuk pelaksanaan tugas KPK. Kata kunci paling utama yaitu independensi. Apakah KPK bisa tetap independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya. Ada risiko yang dapat dipetakan," ujar Febri kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11) malam.
Febri memberi contoh pemetaan risiko jika pegawai ditempatkan di sejumlah institusi pemerintah mana pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya untuk kebutuhan independensi dalam penanganan TPK, memastikan agar misalkan pegawai KPK dalam penindakan bisa tidak dipengaruhi oleh siapa pun? Itu yang jauh lebih substansial," ujarnya lagi.
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai KPK akan diangkat statusnya sebagai aparatus sipil negara atau PNS sehingga bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.
"Di undang-undang begitu (pegawai KPK menjadi ASN). Tapi kan enak kalau jadi PNS. Dia (pegawai KPK) bisa ditugaskan di kementerian dan lembaga lain. Tidak hanya (bertugas) di satu lembaga itu saja. Dia bisa muter ke mana-mana," ujar Tjahjo di Kantor Gubernur DIY, Senin (4/10). (ryn/ain)