Diejek Sejak 2017, Pria Bunuh Driver Ojol Perempuan di Cakung

CNN Indonesia
Senin, 11 Nov 2019 16:45 WIB
Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur, membunuh perempuan yang berprofesi sebagai driver ojek online  dengan alasan sakit hati diejek terus menerus sejak 2017.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/ Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi meringkus seorang pria berinisial JE yang melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial RA di Rusun Griya Tipar, Cakung, Jakarta Timur.

Korban RA diketahui berprofesi sebagai pegawai travel umrah dan pengemudi ojek online. Jasad korban ditemukan oleh anaknya dan tetangga pada Jumat (8/7) sekitar pukul 20.00 WIB dengan ditutupi oleh karpet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka JE nekat melakukan aksi pembunuhan lantaran sakit hati dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diketahui kerap mengejek tersangka setiap kali bertemu karena memiliki kulit hitam. Ejekan itu dilontarkan oleh korban sejak 2017 silam.

"Setiap (tersangka) bertemu dengan korban, korban selalu mengejek hitam dan jelek (kepada tersangka)," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/11).

Karena sakit hati, tersangka merencanakan pembunuhan pada Jumat (8/11) usai berkumpul dengan rekan-rekannya. Saat itu, tersangka melihat jendela rumah korban dalam keadaan terbuka.

Melihat hal itu, tersangka lantas mengambil pisau dapur yang ada di rumahnya dan langsung menghabisi nyawa korban. Pisau dapur itu disembunyikan oleh tersangka di dalam jaket sehingga tidak diketahui orang lain.

Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah yang terbuka. Tersangka lalu menusuk korban di bagian leher, dada, dan perut.

"Tersangka berkali-kali menusuk korban di bagian leher, dada, perut, ada enam tusukan," ucap Argo.

Dijelaskan Argo, usai melakukan aksinya, tersangka membawa pisau yang digunakan itu ke dalam kamar mandi dan membilasnya dengan air.

[Gambas:Video CNN]
Selain itu, celana dan baju tersangka yang terkena percikan darah kemudian dilepas. Tersangka lantas mengambil pakaian milik anak korban sehingga ia tidak dicurigai.

"Tersangka mengambil tas korban, kemudian dimasukkan celana dan baju tersangka yang kena darah untuk menghilangkan kecurigaan tetangga. Jalan keluar lain, tas dibuang di got sebelah rumah di sekitar Cakung," tutur Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun. (dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER