Peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi pada Minggu (13/10) lalu di Perum Puri Kartika Baru, Ciledug, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penganiayaan itu diketahui terungkap saat tim Resmob Polsek Ciledug tengah melakukan giat observasi kewilayahan pada Minggu dini hari.
Tim kemudian mendapatkan informasi tentang penganiayaan tersebut dan mendatangi ke tempat kejadian perkara. Tim, kata Rachim, juga memeriksa tiga orang saksi untuk menggali keterangan tentang kasus itu.
"Tim memeriksa lokasi dan interview (interogasi) terhadap beberapa saksi yang berada di TKP," ujar Rachim.
Di lokasi kejadian, kata Rachim, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni sebuah pisau dapur dengan gagang plastik warna hijau serta dua pasang sandal yang diduga milik tersangka dan korban.
Pihaknya pun menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
(dis/arh)