Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto menyampaikan konsep
Pertahanan Rakyat Semesta dalam rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI, Senin (11/11) siang.
Konsep ini disebut Prabowo telah menjadi doktrin pertahanan bangsa Indonesia yang merujuk pada pelibatan seluruh komponen rakyat, bukan hanya TNI. Karena itu ia menilai perlunya penerapan program
bela negara bagi rakyat yang dikenal dalam konsep Pertahanan Rakyat semesta.
Konsep ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Agustus 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut menjelaskan sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan nonmiliter. Artinya melibatkan seluruh warga negara, wilayah, sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang disiapkan pemerintah.
Jika menilik sejarahnya, konsep Pertahanan Rakyat Semesta telah dicetuskan sejak zaman perang kemerdekaan. Dosen Strategi Perang Asimetrik Universitas Pertahanan Yono Reksoprodjo mengatakan, perang saat itu tak hanya melibatkan militer melainkan seluruh komponen bangsa.
Selain jumlah personel militer yang masih sedikit, bangsa Indonesia yang sangat majemuk menjadi latar belakang pelibatan seluruh komponen dalam perang kemerdekaan.
Sementara militer di era saat ini, kata Yono, bukan hanya digerakkan untuk perang atau yang dikenal dengan istilah
military operations other than war.
"Misalnya bencana alam, dalam situasi seperti itu militer bergerak," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (11/11).
Kondisi ini pula yang membuat pelibatan wajib bagi seluruh komponen bangsa di luar TNI, melalui penerapan bela negara. Yono mengatakan, penerapan bela negara ini tak melulu dengan 'bela fisik' atau serupa wajib militer bagi seluruh rakyat.
Menurutnya, situasi pertahanan Indonesia yang relatif aman saat ini tak memungkinkan penerapan wajib militer bagi warganya seperti di Korea Selatan.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara sendiri telah menjelaskan kewajiban setiap warga negara dalam melakukan upaya bela negara.
[Gambas:Video CNN]Upaya bela negara ini dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
"Jadi bentuk bela negaranya kembali ke hak warga negara masing-masing. Dalam bentuk apapun, misal tidak mau jadi militer ya dengan profesi dia. Seperti dokter misalnya, atau lainnya," ucap Yono.
Sementara pelatihan dasar kemiliteran yang dijelaskan dalam UU, menurut Yono, merujuk pada latihan dasar kemiliteran bagi warga yang memang ingin menjadi TNI atau warga sipil yang ingin terjun di bidang kemiliteran.
Warga sipil ini, kata Yono, juga dapat mengikuti pelatihan patriotisme atau lebih mengarah pada kedisiplinan.
Ketentuan ini juga telah diatur dalam Pasal 13 UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara yang baru disahkan oleh DPR. Pasal ini menjelaskan pelatihan dasar kemiliteran yang diberlakukan bagi masyarakat sipil yang memenuhi syarat.
"Pengesahan UU ini memang untuk mendorong pemerataan pertumbuhan, tentang konsep bela negara (yang mengacu) ke militer malah belum diatur," tuturnya.
(osc)