
Prabowo soal Jabatan Wakil Panglima: Hak Prerogatif Presiden
CNN Indonesia | Kamis, 07/11/2019 22:16 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya soal dihidupkannya kembali posisi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Prabowo, hal itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden.
"Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," kata Prabowo usai menemui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Kemenko Maritim, Kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/11) malam.
Prabowo sendiri enggan berkomentar lebih jauh soal jabatan Wakil Panglima TNI. Dia bergegas masuk ke dalam mobil putih yang dia tumpangi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Dalam Perpres itu, Jokowi menghidupkan posisi yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Melihat Perpres 66/2019, sebagaimana Pasal 15 ayat (1), Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Sementara itu tugas Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.
[Gambas:Video CNN]
Rencana menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI sejatinya telah muncul sejak awal kepemimpinan Jokowi di periode pertama. Posisi ini diusulkan untuk dikembalikan demi efektivitas kinerja TNI.
Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga pernah mengusulkan jabatan tersebut. Alasannya, struktur Kepala Staf Umum TNI yang dinilai tak efektif dan prioritas tugas wakil untuk membantu Panglima TNI.
(tst/osc)
"Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," kata Prabowo usai menemui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Kemenko Maritim, Kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/11) malam.
Prabowo sendiri enggan berkomentar lebih jauh soal jabatan Wakil Panglima TNI. Dia bergegas masuk ke dalam mobil putih yang dia tumpangi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Melihat Perpres 66/2019, sebagaimana Pasal 15 ayat (1), Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Sementara itu tugas Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.
[Gambas:Video CNN]
Rencana menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI sejatinya telah muncul sejak awal kepemimpinan Jokowi di periode pertama. Posisi ini diusulkan untuk dikembalikan demi efektivitas kinerja TNI.
Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga pernah mengusulkan jabatan tersebut. Alasannya, struktur Kepala Staf Umum TNI yang dinilai tak efektif dan prioritas tugas wakil untuk membantu Panglima TNI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Demokrat Sumut Minta Polisi Bubarkan KLB Ilegal
Nasional • 2 jam yang lalu
Akun Twitter Dibajak, Andi Arief Tuding 'Kakak Pembina'
Nasional 2 jam yang lalu
Bobby ke RS Medan, Soroti Eskalator Mati dan Pintu Kaca Pecah
Nasional 1 jam yang lalu