Permenpan-RB tersebut digunakan sebagai standar nilai dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Dalam Permenpan-RB itu dijelaskan bahwa nilai ambang batas (passing grade) yang digunakan berbeda dan lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Passing Grade) ini adalah sebuah penghitungan dari rata-rata yang kami ujikan dan realistisnya adalah seperti yang kita keluarkan passing grade 2019," kata Setiawan kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/9).
Ada tiga tes dengan nilai ambang diturunkan yakni 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Nilai kumulatif dari tiga tes tersebut sebesar 271.
Sebelumnya, SKD bagi CPNS mengacu pada Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Jika dibandingkan nilai ambang batas 2019 dengan 2018, penurunan poin terbesar ada pada Tes Karakteristik Pribadi sebesar 17 poin.
Kendati demikian, dalam Pasal 4 Permenpan-RB 24/2019 dinyatakan bahwa aturan penurunan ambang batas tidak berlaku bagi peserta yang masuk empat kategori, yakni peserta dengan lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.
Nilai ambang batas SKD bagi CPNS dari empat kategori formasi khusus tersebut adalah, Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cum Laude dan Diaspora paling rendah mendapat nilai kumulatif SKD 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Bagi putra/putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.
Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api. (mjo/wis)