Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi
Papua dalam memulihkan aset terkait Pendanaan, Personil, Prasarana dan Dokumen (P3D). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari kegiatan tersebut, aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,3 triliun berhasil ditertibkan.
Ia menambahkan aset tersebut dicatat ulang sehubungan dengan beralihnya kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi.
"Tercatat aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1,3 triliun berhasil ditertibkan," kata Febri melalui pesan tertulis, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan KPK juga membantu menertibkan tanah dan bangunan senilai Rp771 miliar. Kata dia, aset tersebut merupakan aset pemekaran dari 11 Pemerintah Daerah yakni dari Kabupaten induk Sarmi kepada Kabupaten hasil pemekaran Mamberamo Raya; Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya; dan Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Deiyai.
Selanjutnya Kabupaten Biak Numfor kepada Kabupaten Supiori; Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Sarmi; Kabupaten Jayapura kepada Kota Jayapura; dan Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom.
Kemudian Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Mappi; Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat; dan Kabupaten Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak.
KPK, ujar Febri, turut mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh Pemkot/ Pemkab se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di sisi lain, lembaga antirasuah tersebut mencatat 67 aset berupa tanah dan bangunan serta 643 kendaraan dinas masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat.
"KPK merekomendasikan penyelesaian permasalahan aset tersebut melalui mekanisme penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri," jelas Febri.
Teruntuk Provinsi Papua, Febri menyatakan bahwa per hari ini telah berhasil ditarik 62 kendaraan dinas yang sebelumnya berada dalam penguasaan mantan pejabat di 13 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Papua.
Lebih lanjut, KPK menyebut Pemprov Papua berhasil mendapatkan tunggakan pajak dengan nilai Rp5 miliar yang berasal dari 13 wajib pungut pajak pengelola hotel, restoran, reklame dan tempat hiburan di Kota Jayapura.
"Kegiatan rekonsiliasi dan penertiban aset, penyerahan aset pemekaran, dan tunggakan pajak daerah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan monitoring supervisi (monev) pencegahan (korsupgah) berkala di Provinsi Papua sejak Senin (11/11) hingga akhir pekan," terangnya.
(ryn/ayp)