Dalam penyerangan itu, mendiang yang merupakan mahasiswa semester V Fakultas Hukum sedang meminum kopi di kafe samping gedung fakultas bersama rekan-rekannya. Dia dihujani tikaman oleh para pelaku yang mengenakan penutup wajah dan meninggal dunia di RS Ibnu Sina.
"Diputuskan dalam rapat senat tadi pagi, semua mahasiwa yang terlibat itu dikembalikan ke orang tuanya atau di-DO. Sementara ini ada 12 orang karena kata polisi masih ada yang dicari," kata Kepala Humas UMI Makassar, Nurjannah Abna, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurjannah mengatakan hasil rapat senat juga memutuskan pembekuan satu UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Wakapolda Sulsel, Brigjen Polisi Adnas telah menyatakan penyidik menetapkan sejumlah tersangka kasus penusukan itu di Mapolrestabes Makassar. Sebanyak tiga orang mahasiswa UMI ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Ys (19), Ind (20) dan Sy (20).
Sedangkan delapan orang lagi masih dalam pengejaran. (svh/ayp)