Argo mengatakan laporan tersebut bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum yang diterima pada 15 November 2019. Pihak pelapor menyebut Sukmawati membuat pernyataan yang dianggap menistakan agama.
"Terlapor menyebutkan soal sosok ayahnya selaku mantan Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno lebih berjasa daripada Nabi Muhammad Saw pada awal abad ke-20," kata Ago dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Sukmawati disangkakan melanggar pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama.
Sebelumnya, Simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya karena membuat pernyataan yang membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad.
"Benar (Sukmawati dilaporkan)," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/11).
Di sisi lain, Sukmawati tak ambil pusing dengan pihak yang melaporkan dirinya, terkait pernyataan yang dianggap membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad.
"Ya boleh aja, mau lapor silakan," ujar Sukmawati.
Sukmawati mengklarifikasi pernyataannya yang menjadi kontroversi karena dianggap membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad SAW. Dia menyebut video yang tersebar di media sosial telah diedit, bukan sepenuhnya seperti yang dia sampaikan.
Dalam potongan video yang dimaksud, Sukmawati berkata, "Mana lebih bagus Pancasila atau Alquran? Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di Abad 20, itu nabi yang mulia Muhammad apa Ir. Sukarno untuk kemerdekaan?".
Video editan tersebut kemudian menjadi pemberitaan di sejumlah media yang menyebut Sukmawati membandingkan jasa Sukarno dan Nabi Muhammad.
"Saya tidak membandingkan, dan tidak ada kata jasa," ucap Sukmawati, kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon pada Sabtu (16/11).
(jnp/pmg)