
Polisi Periksa Tujuh Saksi Usut Kecelakaan Skuter Listrik
Tim, CNN Indonesia | Jumat, 15/11/2019 15:48 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam rangka penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Camry dan pengguna skuter listrik atau GrabWheels.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa adalah petugas keamanan yang berada di sekitar Gelora Bung Karno (GBK).
"Nanti kan kita kumpulkan saksi-saksi dulu. Sudah ada tujuh saksi, ada saksi dari satpam juga," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Hasil pemeriksaan terhadap petugas keamanan tersebut menyatakan bahwa pengemudi Camry berinisial DH tidak melarikan diri usai insiden kecelakaan.
Fahri menyebut saat itu DH dan rekannya, L sempat membantu para pengguna GrabWheels yang menjadi korban dalam insiden itu.
"Satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti, (yang menguatkan bukan tabrak lari) juga satpam," tutur Fahri.
Sebelumnya, kecelakaan itu terjadi ketika DH sedang berupaya menyalip mini bus di jalan raya depan Pintu 1 Gelora Bung Karno, Senayan.
Pada saat akan menyalip lewat jalur sebelah kiri, ternyata ada tiga pengendara skuter di jalur tersebut. Walhasil, DH pun menabrak tiga pengendara skuter tersebut dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 kilometer per jam. Insiden mengakibatkan dua orang tewas, dan satu lainnya luka-luka.
Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, DH dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara jika korban meninggal, juncto Pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika korban tewas.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa adalah petugas keamanan yang berada di sekitar Gelora Bung Karno (GBK).
Hasil pemeriksaan terhadap petugas keamanan tersebut menyatakan bahwa pengemudi Camry berinisial DH tidak melarikan diri usai insiden kecelakaan.
Fahri menyebut saat itu DH dan rekannya, L sempat membantu para pengguna GrabWheels yang menjadi korban dalam insiden itu.
"Satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti, (yang menguatkan bukan tabrak lari) juga satpam," tutur Fahri.
Pada saat akan menyalip lewat jalur sebelah kiri, ternyata ada tiga pengendara skuter di jalur tersebut. Walhasil, DH pun menabrak tiga pengendara skuter tersebut dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 kilometer per jam. Insiden mengakibatkan dua orang tewas, dan satu lainnya luka-luka.
Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, DH dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara jika korban meninggal, juncto Pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika korban tewas.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
ARTIKEL TERKAIT
Polda Metro Jaya Rancang Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Nasional 4 minggu yang lalu
Penabrak GrabWheels Tak Ditahan, Polisi Terapkan Wajib Lapor
Nasional 4 minggu yang lalu
Penabrak GrabWheels Jadi Tersangka, Status Belum Ditahan
Nasional 4 minggu yang lalu
LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Nasional 1 bulan yang lalu
Laporkan Ade Armando, 'Uni Fahira' Klaim Bukan Demi Anies
Nasional 1 bulan yang lalu
Kurang Bukti, Ade Armando Bakal Polisikan Fahira Idris Senin
Nasional 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Mengenal Cara Uji SIM A dan C Terbaru yang Dipantau Sensor
Teknologi • 06 December 2019 10:03
Tahun Depan Motor Dipantau Sistem Tilang CCTV
Teknologi • 05 December 2019 17:13
Album Baru, Travis Scott Jual Merchandise Skuter Listrik
Hiburan • 02 December 2019 21:15
Syarat Teknis Otopet Listrik GrabWheels, Maksimal 25 Km/jam
Teknologi • 28 November 2019 19:26
TERPOPULER

Mahfud: Tak Ada Kasus Pelanggaran HAM di Era Jokowi
Nasional • 1 jam yang lalu
Pemkot Bandung Sebut Penggusuran Tamansari Sah Secara Hukum
Nasional 3 jam yang lalu
PA 212 soal Menag Polisikan Pelarang Atribut Natal: Terserah
Nasional 3 jam yang lalu