Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa adalah petugas keamanan yang berada di sekitar Gelora Bung Karno (GBK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menyebut saat itu DH dan rekannya, L sempat membantu para pengguna GrabWheels yang menjadi korban dalam insiden itu.
Pada saat akan menyalip lewat jalur sebelah kiri, ternyata ada tiga pengendara skuter di jalur tersebut. Walhasil, DH pun menabrak tiga pengendara skuter tersebut dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 kilometer per jam. Insiden mengakibatkan dua orang tewas, dan satu lainnya luka-luka.
Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, DH dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara jika korban meninggal, juncto Pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika korban tewas.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)