Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pasal penghinaan agama dicabut. Pasalnya, berpotensi ditafsirkan secara subyektif secara negatif.
"Menurut saya itu masalah karena RKUHP kita masih buka ruang lagi delik-delik tentang agama ini dimasukkan,' kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar di Jakarta, Minggu (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya lakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Sukmawati sehingga dirugikan dan kemudian ada pembuktian secara serius apa orang itu punya hak untuk mengatakan demikian," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya karena membuat pernyataan yang membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad. Pernyataan Sukmawati itu disampaikan dalam sebuah acara diskusi pada Senin (11/11) lalu.
"Bisnisnya kenapa, jadi perdata saja, enggak harus dipenjara," ujarnya.
Ia mengatakan ucapan putri dari Sukarno itu harus dilihat dalam konteks tertentu.
"Dia tidak sedang merendahkan yang lain tapi ingin melihat dan menyebut bahwa dalam konteks kekinian, dalam konteks satu masa tertentu ada juga orang-orang yang beri manfaat banyak terhadap orang lain," ujar Ardimanto saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (17/11).
[Gambas:Video CNN]
Ardimanto memandang pelaporan terhadap Sukmawati merupakan bentuk hak konstitusional seluruh warga negara. Kendati begitu, ia menilai alangkah lebih baik kedua belah pihak bertemu guna menjelaskan maksud sebenarnya.
"Dan masyarakat yang merasa nabinya dihina juga akhirnya terima penjelasan lebih lengkap," katanya.