Surat Edaran itu bernomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo,15 November 2019.
Kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/11) Listyo telah membenarkan surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kapolri Naikkan Polda Sulteng Jadi Tipe A |
"Call center/WA 081384682019 atau melalui email [email protected]," demikian tertulis dalam surat edaran itu.
[Gambas:Video CNN]
Namun, pelapor diharapkan menyertakan informasi dengan data pendukung yang relevan.
"Polri akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar," demikian tertulis dalam surat edaran.
Polri juga meminta agar kepala daerah tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh oknum polisi.
Surat edaran itu dibuat berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi nasional antara pemerintah pusat dengan Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center Bogor, 13 November 2019.
Ketika itu Jokowi, meminta agar menjaga dua agenda besar bangsa yaitu cipta lapangan kerja dan ikim investasi di mana pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat juga berdampak ke semua negara.
Lihat juga:IPW Nilai Kepolisian Gagal Cegah Terorisme |