"Jatim ada lima tersangka, Sulsel empat tersangka, Pangkep sembilan tersangka, Pare-pare satu tersangka. Jadi ada 19 tersangka sepanjang 2019," kata Agung di Bareskrim Polri, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka jemput dari kapal besar menggunakan kapal-kapal kecil," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Agung menyebut sampai saat ini masih banyak nelayan yang menggunakan bom ikan lantaran tergolong cepat dan murah.
Wilayah yang masuk dalam kategori rawan penggunaan bom ikan yakni di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
(dis/wis)
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.