Polisi Tambah Satu Tersangka Terkait Kasus Bom Ikan Dosen IPB

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 21:51 WIB
Penetapan tersangka terhadap MN menambah jumlah tersangka kasus kepemilikan bom ikan yang menyeret dosen IPB berinisial AB jadi 11 orang,
Kabagpenum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan MN sebagai salah satu tersangka yang diduga menginisiasi pertemuan dalam kasus kepemilikan bom ikan yang melibatkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith (AB) beberapa waktu lalu. Bom itu rencananya akan diledakkan di sejumlah titik saat demonstrasi bertajuk Aksi Mujahid 212 di Jakarta, 28 September lalu.

"Saudara MN dipersangkakan dengan tindakan karena yang bersangkutan inisiasi secara aktif terkait pertemuan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/10).

Asep menyebut MN tergabung sebagai anggota inti dalam sebuah wadah yang disebut Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara. Ia disebut ikut terlibat dalam perencanaan untuk membuat rusuh aksi demo Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penetapan tersangka MN, total sudah ada 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AB, S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Semua tersangka menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasus ini terkuak setelah polisi menangkap dosen IPB insial AB dan sejumlah tersangka lain di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota pada Sabtu (28/9) pukul 01.00 WIB.

Dalam prosesnya polisi juga mengamankan 29 peledak mirip bom ikan yang disimpan AB di kediamannya di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.

[Gambas:Video CNN]

AB ditangkap karena berencana membuat kerusuhan dengan bahan peledak mirip bom ikan pada aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta.

Para tersangka yang ditangkap polisi disebut memiliki peran berbeda. Meski begitu, penyidik masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB cs.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(mjo/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER