Korban TPPO di China, Dua WNI di Bawah Umur Kabur ke KBRI

CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2019 13:58 WIB
Polisi mengungkap sindikat perdagangan orang anak di bawah umur dengan modus pernikahan dengan WN China dengan iming-iming rumah dan uang tunai.
Ilustrasi kekerasan. (Istockphoto/funky-data)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengamankan seorang pria berinisial T di Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan bagi Warga Negara China.

Kepala Unit IV Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri AKBP Hafidz Susilo Herlambang menjelaskan dalam kasus ini sudah terdapat dua korban yang masih di bawah umur.

"Pada saat dinikahkan, (korban) itu masih 17 tahun. Modus yang dilakukan tersangka, dia menawarkan kepada korban yang mau untuk dinikahkan dengan orang dari warga negara China," kata Hafidz di Mabes Polri, Kamis (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban dijanjikan uang Rp20 juta dan mendapat rumah di Indonesia. Namun, setelah korban di bawa ke China, janji itu tidak ditepati.

Di China, korban mendapatkan pasangan yang memiliki masalah kejiwaan. Itu membuat korban kerap kali mendapat kekerasan fisik.

[Gambas:Video CNN]
Korban lantas melarikan diri dari rumah suaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.

"Salah satu korban mendapatkan suami yang ternyata keterbelakangan mental. Sehingga para korban ini merasa bahwa dirugikan dan dianiaya dan melarikan diri ke KBRI," imbuh dia.

Hafidz menjelaskan sindikat ini tak hanya dioperasikan oleh T sendirian. Pihaknya sedang memburu tersangka B ke daftar pencarian orang (DPO) karena diketahui melarikan diri ke Hong Kong.

"Kami sudah koordinasi dengan Interpol dan Kemenlu untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui, dalam melakukan aksinya korban mendapat modal Rp400 juta dari pria asal China yang memesan jasa tersebut. Uang itu kemudian digunakan untuk memberangkatkan korban, memalsukan dokumen, dan juga membuat iming-iming bagi korban.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 4 dan 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp600 juta dan paling sedikit Rp120 juta.

(mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER