Kepala Unit IV Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri AKBP Hafidz Susilo Herlambang menjelaskan dalam kasus ini sudah terdapat dua korban yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di China, korban mendapatkan pasangan yang memiliki masalah kejiwaan. Itu membuat korban kerap kali mendapat kekerasan fisik.
Korban lantas melarikan diri dari rumah suaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.
"Salah satu korban mendapatkan suami yang ternyata keterbelakangan mental. Sehingga para korban ini merasa bahwa dirugikan dan dianiaya dan melarikan diri ke KBRI," imbuh dia.
Hafidz menjelaskan sindikat ini tak hanya dioperasikan oleh T sendirian. Pihaknya sedang memburu tersangka B ke daftar pencarian orang (DPO) karena diketahui melarikan diri ke Hong Kong.
Diketahui, dalam melakukan aksinya korban mendapat modal Rp400 juta dari pria asal China yang memesan jasa tersebut. Uang itu kemudian digunakan untuk memberangkatkan korban, memalsukan dokumen, dan juga membuat iming-iming bagi korban.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 4 dan 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp600 juta dan paling sedikit Rp120 juta.
(mjo/arh)