"Kalau soal [revisi] undang-undang pilkada, saya pastikan sebelum 2022 [bisa selesai direvisi]," kata Arwani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah [revisi] langsung mengubah sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung, saya kira belum ke arah sana, " kata Arwani.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa sejumlah anggota dewan ingin agar poin tentang anggota DPR tak perlu mundur jika maju sebagai calon kepala daerah diakomodir dalam revisi UU Pilkada, meski sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang ada isu dan ada keinginan juga supaya terjadi revisi terhadap UU itu," kata Doli di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (18/11).
Doli mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, apakah revisi bisa dilakukan ketika tahapan Pilkada 2020 tengah berjalan. Jangan sampai tahapan pilkada malah terganggu.