
Keistimewaan Yogya Digugat Agar WNI Tionghoa Bisa Punya Tanah
CNN Indonesia | Rabu, 20/11/2019 12:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengklaim perundangan itu mendiskriminasi keturunan Tionghoa dalam kepemilikan tanah di wilayah itu.
Diketahui, Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Keistimewaan DIY berbunyi, "Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan".
"Pemberlakuan Pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan Keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY," kata Felix dalam alasan permohonannya yang dikutip dari laman MKRI.id, Rabu (20/11).
Menurut dia, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
[Gambas:Video CNN]
"Karena Pasal a quo telah melegitimasi Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah seorang WNI non-pribumi," katanya.
Sementara, Instruksi 1975, Instruksi Wagub DIY 1975, atau Instruksi 898/1975 adalah sebuah surat instruksi yang dibuat oleh Paku Alam VIII yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi "Europeanen" (Eropa/kulit putih); "Vreemde Oosterlingen" (Timur Asing) yang meliputi orang Tionghoa, Arab, India maupun non-Eropa lain di DIY dan hanya boleh diberikan hak guna.
Felix menjelaskan bahwa Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1960 ini menyebut bahwa hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
"Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat berketurunan Tionghoa sepanjang merupakan WNI berhak untuk menguasai suatu tanah dengan status hak milik," katanya dalam permohonannya.
Untuk itu, Felix meminta Majelis Hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya.
"Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya dalam petitum permohonannya.
(Antara/arh)
Ia mengklaim perundangan itu mendiskriminasi keturunan Tionghoa dalam kepemilikan tanah di wilayah itu.
"Pemberlakuan Pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan Keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY," kata Felix dalam alasan permohonannya yang dikutip dari laman MKRI.id, Rabu (20/11).
Menurut dia, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
[Gambas:Video CNN]
"Karena Pasal a quo telah melegitimasi Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah seorang WNI non-pribumi," katanya.
Sementara, Instruksi 1975, Instruksi Wagub DIY 1975, atau Instruksi 898/1975 adalah sebuah surat instruksi yang dibuat oleh Paku Alam VIII yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi "Europeanen" (Eropa/kulit putih); "Vreemde Oosterlingen" (Timur Asing) yang meliputi orang Tionghoa, Arab, India maupun non-Eropa lain di DIY dan hanya boleh diberikan hak guna.
Felix menjelaskan bahwa Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah.
"Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat berketurunan Tionghoa sepanjang merupakan WNI berhak untuk menguasai suatu tanah dengan status hak milik," katanya dalam permohonannya.
Untuk itu, Felix meminta Majelis Hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya.
"Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya dalam petitum permohonannya.
(Antara/arh)
ARTIKEL TERKAIT

Anak Sopir Wapres Adam Malik Gugat Pemilik Alexis soal Tanah
Nasional 1 bulan yang lalu
Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Disebut Hormati UU KPK Baru
Nasional 1 bulan yang lalu
Mahfud: Kalau Diperlukan, Perppu KPK Terbit Usai Uji Materi
Nasional 1 bulan yang lalu
Koalisi Sipil Sindir Sopan Santun Jokowi soal Perppu KPK
Nasional 1 bulan yang lalu
Korban TPPO di China, Dua WNI di Bawah Umur Kabur ke KBRI
Nasional 1 bulan yang lalu
Mahasiswa Kumpulkan Pemohon Uji Materi UU KPK via Instastory
Nasional 2 bulan yang lalu
BACA JUGA

Progres Perang Dagang, China Akan Hapus Tarif Daging Babi
Ekonomi • 08 December 2019 15:46
Trump Kecam Bank Dunia Karena Beri Pinjaman ke China
Ekonomi • 07 December 2019 23:33
FOTO: Cerita Pacar Bayaran untuk Perempuan di China
Gaya Hidup • 07 December 2019 19:04
629 Gadis Pakistan Dijual sebagai Pengantin ke China
Internasional • 07 December 2019 05:07
TERPOPULER

Kemenag Tegaskan Tetap Berwenang Terbitkan Sertifikasi Halal
Nasional • 3 jam yang lalu
Kejagung Tangkap Eks Bupati Kolaka Terkait Korupsi Rp24 M
Nasional 2 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Sigi Sulteng, Ratusan Warga Mengungsi
Nasional 2 jam yang lalu