Mahfud: Kalau Diperlukan, Perppu KPK Terbit Usai Uji Materi

CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2019 17:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pihaknya akan mengevaluasi hasil uji materi UU KPK, dan jika diperlukan Perppu KPK akan diterbitkan.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden bukan menolak Perppu KPK, tapi belum perlu. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK belum diperlukan karena Presiden Joko Widodo masih menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden sekarang sudah memutuskan, belum diperlukan Perppu [KPK] karena sudah ada judicial review," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (5/11).

Mahfud menuturkan Jokowi merasa etika bernegara kurang baik jika Perppu KPK di saat UU KPK tengah memasuki proses uji materi. Dari pendapat itu, ia menyimpulkan Jokowi belum mengambil keputusan apakah mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku sudah bertemu langsung dengan Jokowi. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Jokowi menyampaikan agar UU KPK diuji terlebih dahulu di MK.

[Gambas:Video CNN]

Setelah uji materi dilakukan, ia berkata pemerintah akan melakukan kajian untuk menentukan nasib dari Perppu KPK.

"Nanti sesudah [uji materi di] MK kami pelajari apakah putusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak. Kita evaluasi lagi, kalau perlu ya Perppu, ya kita lihat kan gitu," ujar Mahfud.

Sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud pernah berdialog dengan presiden Joko Widodo tentang Perppu KPK. Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah tokoh itu, Mahfud disebut mendukung penerbitan Perppu KPK.

Dukungan Pribadi

Mahfud secara pribadi mengaku mendukung penerbitan Perppu KPK. Namun, ia menegaskan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Jokowi pun, kata dia, telah mengimbau para menteri untuk memiliki visi yang sama dengan presiden.

"Saya kira itu (Perppu) kewenangan presiden. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya. Saya mendukung Perppu," ujar dia.

Ia pun menyebut dukungan itu sudah disampaikan sebelum ditunjuk Jokowi sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto. Namun, Mahfud menyebut ada berbagai opsi di luar Perppu untuk merespons UU KPK yang baru, yakni legislative review di parlemen dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sekarang sudah jadi menteri, masa mau menantang itu (kewenangan Presiden). Kan sejak sebelum menjadi menteri pun itu wewenang presiden, tapi kita mendukung Perppu," ujarnya.

Demo mahasiswa mengkritisi UU KPK yang baru yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.Demo mahasiswa mengkritisi UU KPK yang baru yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Mahfud membantah pandangan bahwa Jokowi mendukung pelemahan KPK karena tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.

"Jadi itu terserah masing-masing saja, tapi negara ini harus berjalan. Kalau saya prinsipnya, apa yang tersedia dikerjakan, kerjakanlah itu, meskipun kamu tidak bisa mendapat semuanya karena ini milik orang banyak," ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud menyampaikan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus terus berlanjut meski ada uji materi UU KPK di MK. Ia berkata Dewas KPK harus terbentuk saat pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut belum akan menerbitkan Perppu KPK karena masih ada proses uji materi UU KPK di MK.

Desakan penerbitan Perppu KPK itu sempat disuarakan kalangan aktivis antikorupsi serta para mahasiswa yang berdemo dalam beberapa gelombang di berbagai daerah pada September.

(jps/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER