"Presiden sekarang sudah memutuskan, belum diperlukan Perppu [KPK] karena sudah ada judicial review," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mahfud mengaku sudah bertemu langsung dengan Jokowi. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Jokowi menyampaikan agar UU KPK diuji terlebih dahulu di MK.
Setelah uji materi dilakukan, ia berkata pemerintah akan melakukan kajian untuk menentukan nasib dari Perppu KPK.
"Nanti sesudah [uji materi di] MK kami pelajari apakah putusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak. Kita evaluasi lagi, kalau perlu ya Perppu, ya kita lihat kan gitu," ujar Mahfud.
Sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud pernah berdialog dengan presiden Joko Widodo tentang Perppu KPK. Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah tokoh itu, Mahfud disebut mendukung penerbitan Perppu KPK.
Dukungan Pribadi
Mahfud secara pribadi mengaku mendukung penerbitan Perppu KPK. Namun, ia menegaskan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Jokowi pun, kata dia, telah mengimbau para menteri untuk memiliki visi yang sama dengan presiden.
Ia pun menyebut dukungan itu sudah disampaikan sebelum ditunjuk Jokowi sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto. Namun, Mahfud menyebut ada berbagai opsi di luar Perppu untuk merespons UU KPK yang baru, yakni legislative review di parlemen dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang sudah jadi menteri, masa mau menantang itu (kewenangan Presiden). Kan sejak sebelum menjadi menteri pun itu wewenang presiden, tapi kita mendukung Perppu," ujarnya.
Demo mahasiswa mengkritisi UU KPK yang baru yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Jadi itu terserah masing-masing saja, tapi negara ini harus berjalan. Kalau saya prinsipnya, apa yang tersedia dikerjakan, kerjakanlah itu, meskipun kamu tidak bisa mendapat semuanya karena ini milik orang banyak," ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud menyampaikan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus terus berlanjut meski ada uji materi UU KPK di MK. Ia berkata Dewas KPK harus terbentuk saat pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik.
Desakan penerbitan Perppu KPK itu sempat disuarakan kalangan aktivis antikorupsi serta para mahasiswa yang berdemo dalam beberapa gelombang di berbagai daerah pada September.
(jps/arh)
Demo mahasiswa mengkritisi UU KPK yang baru yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. (