"Ya, nanti kami panggil lagi yang bersangkutan. Ada informasi terkait perkara yang sedang berjalan yang perlu diklarifikasi Penyidik pada saksi," kata Febri saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Cak Imin, KPK juga memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi bagi Hong Artha.
Sebelumnya, Nunik juga sempat diperiksa KPK pada Rabu (13/11). Namun, saat itu yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara ini.
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick) |
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
(ryn/arh)
Gedung Merah Putih KPK. (