Sempat Mangkir, Cak Imin Akan Kembali Dipanggil KPK

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2019 15:53 WIB
KPK menjadwal ulang pemeriksaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait kasus suap di Kemen PUPR.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan kembali dipanggil KPK. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat.

"Ya, nanti kami panggil lagi yang bersangkutan. Ada informasi terkait perkara yang sedang berjalan yang perlu diklarifikasi Penyidik pada saksi," kata Febri saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11).

Ia menyebut pihaknya akan menjadwal ulang agenda pemeriksaan politikus yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu untuk waktu yang belum ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin sedianya akan diperiksa untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Komisaris PT Sharleen Raya terkait dugaan korupsi menerima hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan TA 2016, kemarin. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak disebutkan.

Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

[Gambas:Video CNN]
Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Cak Imin, KPK juga memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi bagi Hong Artha.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA terkait tindak pidana korupsi korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," kata Febri Diansyah.

Sebelumnya, Nunik juga sempat diperiksa KPK pada Rabu (13/11). Namun, saat itu yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara ini.

Gedung Merah Putih KPK.Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER