Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam, ia diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh anggota DPD RI Fahira Idris.
"(Pertanyaannya) kenapa foto itu bisa ada di ponsel sampai siapa yang mengunggah, siapa yang mengirimkan, apa maksud saya mengirimkan foto itu, kira-kira itu," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang paling logis di kepala saya (foto itu dari) WAG, kecuali ada orang langsung kirim ke saya, tapi biasanya dia bilang langsung ke saya," ujarnya.
"Gambar itu dalam rangka menyindir pak Anies, tapi gambar itu bukan saya yang membuat, ubah menambahkan, mengurangi atau merusak itu yang saya jelaskan kepada pak penyidik," ucap Ade.
Ade Armando dipolisikan Fahira Idris terkait dengan unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun facebook-nya.
Dalam unggahan itu, terlihat Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.
Menurut Fahira sosok yang ia laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang lain.
Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dis/asa)